BPKP NTT Evaluasi Penilaian Mandiri Aplikasi PK APIP pada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur

.

KUPANG (8/8/2022) - Perwakilan BPKP NTT melalui bidang P3APIP melakukan evaluasi hasil penilaian mandiri pada aplikasi PK APIP pada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dibuka oleh Plt. Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Kanisius H.M Mau.

Evaluasi yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan intern yang efektif serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan daerah. Evaluasi dilakukan dengan metode evaluasi kelengkapan maupun substansi dokumen penilaian mandiri kapabilitas APIP pada inspektorat, serta penyampaian contoh format dokumen lain yang perlu disusun oleh Inspektorat. Penyusunan dokumen mengacu pada Perban BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas APIP. Untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, BPKP sebagai instansi pembina terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan yang diperlukan dalam rangka peningkatan mutu kapabilitas APIP.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan Tim Satgas PK APIP Inspektorat Provinsi NTT terkait Area of Improvement (AOI) pada Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) dan pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko membahas tata cara pembuatan PKPT berbasis risiko dan penyusunan perencanaan audit kinerja. Harapan ke depannya, BPKP dan Inspektorat dapat terus bersinergi guna mewujudkan pemerintah Daerah yang bermanfaat bagi Rakyat Indonesia.

(Kominfo BPKP – SP/AT)