Bimbingan Teknis Aplikasi SIBIJAK pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat

.

PONTIANAK (5/7/2022) – Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang P3APIP memberikan Bimbingan Teknis Aplikasi SIBIJAK kepada Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 5-8 Juli 2022. Dengan dilaksanakannya bimtek ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengelola kepegawaian unit kerja APIP dalam pengelolaan data dan angka kredit PFA.

“Sebagaimana diamanatkan dalam PP No 11 Tahun 2017 pasal 99 ayat (3) poin l 'mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional”,  BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional membuat aplikasi SIBIJAK untuk pengelolaan informasi PFA. Pengajuan angka kredit bagi Auditor di lingkungan APIP dengan Golongan IV/b ke atas untuk pengajuan angka kredit mulai semester I tahun 2022 harus menggunakan aplikasi SIBIJAK. Oleh karena itu, sebelum auditor melakukan input angka kredit, pengelola kepegawaian unit kerja APIP harus memuktahirkan data auditor termasuk penetapan angka kredit terakhir,” demikian sambutan yang disampaikan oleh Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP yang diwakili oleh Soeatmi Hariyati selaku Pengendali Teknis pada Selasa, 5 Juli 2022 di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.

SIBIJAK merupakan sistem terpadu dengan integrasi layanan pembinaan yang dilaksanakan oleh BPKP (Pusbin JFA) dan dimanfaatkan oleh pimpinan APIP dan auditor pada K/L/Pemda. Tools dalam Aplikasi SIBIJAK berisi Data Auditor, Pengusulan Formasi, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFA, Pendaftaran Diklat, Sertifikasi JFA, dan Ujian Sertifikasi Auditor Berbasis Komputer. Tujuan lain dari dibuatnya aplikasi SIBIJAK ini adalah untuk meminimalisir penggunaan kertas saat pengajuan DUPAK, meminimalisir kesalahan perhitungan penilaian angka kredit, dan tertib mengajukan DUPAK setiap semester.

“Dalam kesempatan ini kami menekankan kepada seluruh pegawai di Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat mengoperasikan aplikasi SIBIJAK khususnya pengelola kepegawaian unit kerja dan auditor. Pengelola kepegawaian unit kerja harus aktif dalam melakukan pemutakhiran data atas auditor yang ada dilingkungan kerja pada aplikasi SIBIJAK. Selain itu, auditor juga harus memantau data pribadinya jika terjadi perubahan,” ujar Soeatmi pada akhir sambutan.

Setelah sambutan, dilanjutkan dengan acara Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi SIBIJAK. Kegiatan bimtek dimulai dengan pengenalan dashboard aplikasi SIBIJAK dan dilanjutkan dengan praktik penggunaan aplikasi SIBIJAK yang dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama bagi auditor (input PPAK) dan sesi kedua bagi pengelola kepegawaian (update data kepegawaian).

Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dapat mengimplementasikan aplikasi SIBIJAK dengan sebaik-baiknya untuk pengajuan diklat/sertifikasi maupun pengajuan dan penilaian angka kredit serta auditor tertib dalam pengajuan angka kredit setiap semesternya.

 

(Bidang P3APIP / AS)