Kementerian Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan

.

JAKARTA (6/7/2022) - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan meluncurkan Minyak Curah dalam Kemasan yang menggunakan merk "MINYAKITA" dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 di Kementerian Perdagangan. Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut dari masukkan BPKP untuk mengatasi kesulitan penyaluran minyak curah di beberapa wilayah di Indonesia terutama wilayah timur dan beberapa wilayah terluar Indonesia.

Dilansir dari Kontan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan langkah ini dilakukan untuk mempermudah distribusi minyak. “Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” kata Edy.

Selama ini produsen minyak goreng kesulitan dalam menyalurkan minyak goreng curah untuk memenuhi kewajiban penyaluran minyak goreng dalam negeri (DMO), seperti kapal pengangkutan, tangki penyimpanan dan risiko kebocoran saat perpindahan barang, selain itu umur minyak goreng curah yang cukup pendek.

Dengan mengemas minyak goreng curah diharapkan akan memperlancar pendistribusian minyak goreng curah dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga kuota ekspor meningkat dan kebutuhan terhadap CPO juga ikut meningkat sehingga meningkatkan harga TBS di tingkat petani. 

(Kominfo BPKP/D1)