BPKP Kalbar Kawal Ketepatan Program Perlindungan Sosial

.

SEKADAU (30/6/2022) – Bidang IPP BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Non Tunai Tahap II dan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng di Kabupaten Sekadau. Melalui penugasan ini, BPKP berkomitmen untuk terus mengawal program-program perlinsos dapat diterima oleh masyarakat tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Pemerintah menggelontorkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi dari segi ekonomi sehingga dapat terus bertahan memenuhi kebutuhan dasarnya. Melalui program perlindungan sosial (perlinsos), pemerintah membantu kelompok terdampak menghadapi penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan dan menstimulus pertumbuhan ekonomi.

Sebagai auditor intern pemerintah, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat menerjunkan tim Auditor untuk memastikan berbagai program Perlinsos dapat diterima oleh masyarakat tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Kali ini, Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat meninjau langsung ke Kabupaten Sekadau untuk mengevaluasi Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Non Tunai Tahap II dan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Periode Bulan April-Juni.

Kegiatan Evaluasi ini berlangsung selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 12 hingga 19 Juni 2022. Evaluasi ini dilakukan dengan mengambil sampling pada 9 desa di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Belitang Hilir (Desa Kumpang Bis, Tapang Pulau, Sungai Ayak Satu), Kecamatan Nanga Mahap (Nanga Mahap, Teluk Kebau, Tembesuk, Nanga Mahap) dan Kecamatan Nanga Taman (Rirang Jati, Senangak, Lubuk Tajau).

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng sendiri memiliki tujuan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, rentan miskin, dan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga.

Tim Auditor BPKP Kalimantan Barat melakukan wawancara kepada Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau Acung Yulius, Koordinator Kabupaten Sekadau Senong, Pendamping PKH, para kepala desa/perangkat desa, dan 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Evaluasi yang dilakukan terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Non Tunai Tahap II dan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng di Kabupaten Sekadau merupakan bentuk komitmen BPKP untuk memberikan keyakinan terkait ketercapaian sasaran penerima bantuan.

Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait keefektifan, tata kelola, dan kendala yang terjadi di lapangan, yang ujungnya diharapkan akan mampu membantu pengambil keputusan dalam melakukan perbaikan yang diperlukan.

 

(Kominfo Bidang IPP BPKP Kalbar/EDS/FW)