Agenda ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Mei 2022 lalu di Jakarta, tentang Inventarisasi dan Pengaturan Penyerahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima yang sempat terkatung-katung sejak pemekaran Kota Bima dari Kabupaten Bima tahun 2002.
Proses serah terima disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah dan Deputi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB.
Sebanyak 280 aset daerah yang diserahterimakan telah melalui proses cleansing. Dalam proses tersebut, Perwakilan BPKP NTB melakukan pendampingan untuk menjamin bahwa pencatatan aset telah tepat jumlah, tepat nilai, dan dapat diyakini keberadaannya.
(Kominfo BPKP NTB)