BPKP NTT dan Kejati NTT Tindaklanjuti Kolaborasi Pengawasan Minyak Goreng dan P3DN

.

KUPANG (28/6/2022) - Kepala Perwakilan BPKP NTT Sofyan Antonius mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. Kunjungan kali ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tata kelola minyak goreng di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, kunjungan ini juga sekaligus melakukan koordinasi terkait mendukung program P3DN.

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp400 Triliun. Untuk merealisasikan arahan Presiden, diperlukan sinergi dari instansi-instansi terkait guna terlaksananya program ini. BPKP NTT dan Kejati NTT sepakat untuk saling bersinergi mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan percepatan penggunaan e-katalog dan juga mendorong adanya sanksi jika terdapat indikasi tidak mendukung program P3DN ini.

Upaya ini juga akan disampaikan kepada kepala daerah untuk melakukan sesuai dengan kebijakan masing-masing. Hadir juga dalam pertemuan ini Koordinator Pengawasan bidang IPP Subhan Suryansah, Koordinator Pengawasan bidang APD Didit Eko SUparyanto, dan juga Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Oman Rochmana.

Harapan ke depannya antara BPKP NTT dan Kejati NTT dapat terbangun koordinasi sinergitas secara terus menerus, guna mendukung program-program pemerintah.

 

(Kominfo BPKP NTT/AT)