Pengawasan P3DN Aceh Cakup 24 Daerah

.

BANDA ACEH - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perwakilan BPKP Aceh melaksanakan monitoring dan reviu P3DN serempak pada 24 pemerintah daerah di wilayah Aceh.

Dalam menjalankan fungsi early warning system, Perwakilan BPKP Aceh dan Inspektorat Daerah perlu melakukan pengawalan terhadap Program P3DN untuk memberikan informasi kepada kepala daerah tentang kondisi realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah daerah. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan feedback berupa saran dan masukan terhadap upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Demikian disampaikan Priyanta Nugraha, Korwas APD saat berkoordinasi dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh selaku Ketua Tim P3DN Aceh Mohd. Tanwier, serta Biro Pengadaan Barang Jasa Aceh dan Tim P3DN Kota Banda Aceh.

Pengawasan dilakukan dengan menggandeng Inspektorat Daerah yang didukung dengan tools aplikasi Sistem Pengawasan P3DN yang real time.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menyampaikan gerakan ini sejatinya merupakan bentuk gotong royong untuk mendorong kemandirian produsen dalam negeri, UMK dan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh siap mendukung melalui kebijakan yang memudahkan UMK dan Koperasi di Aceh dalam e-katalog lokal.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh menyambut baik upaya BBI dengan mengoptimalkan PPK setiap SPKA memprioritaskan pembelian produk dalam negeri untuk pemenuhan kebutunan barang/jasa Kota Banda Aceh.

 

(Kominfo BPKP Aceh)