Program Dana Pinjaman untuk Kelompok Usaha Peternakan Dipantau Akuntabilitasnya oleh BPKP Kalsel

.

BANJARMASIN - Program swasembada daging sapi merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan atas ternak berbasis sumber daya lokal dan menjadi tantangan yang harus dikerjakan dengan baik.

Pada tahun 2009, impor daging mencapai 70 ribu ton dan sapi diramalkan akan setara dengan 250,8 ribu ton daging. Pengembangan ternak sapi tentunya tidak terlepas dari peranan kelompok tani ternak dalam mengupayakan ternaknya agar mendapat nilai tambah serta efisien dalam pengelolaannya. Upaya pengembangan ternak sapi di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Semua pengeluaran program pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD dapat dilakukan audit oleh BPKP setelah memenuhi adanya unsur penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Pada tanggal 7-16 Maret 2022, Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti di lapangan dalam rangka Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Program Dana Pinjaman untuk Kelompok Usaha Peternakan.

Program tersebut berupa usaha penggemukan dengan pemasaran utama pemenuhan daging pada Hari Raya Idul Adha (Qurban) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Audit dilakukan atas permintaan dari aparat penegak hukum (APH) setempat setelah melalui tahapan ekspose dan telaah kasus.  

Dalam mengevaluasi bukti, Perwakilan BPKP Kalsel melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan agar memudahkan dalam proses pengungkapan fakta dan kronologi kejadian penyimpangan program pemerintah yang diaudit.

(Kominfo BPKP Kalsel)