BPKP Malut Kawal Akuntabilitas Program BTPKLW di Kabupaten Halmahera Barat

.

HALMAHERA BARAT - Tingginya penambahan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia pada periode pertengahan tahun 2021 memaksa pemerintah mengeluarakan beberapa kebijakan, salah satunya dengan sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Berdasarkan peraturan tersebut, Halmahera Barat menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan statusnya menjadi PPKM level 4. Dengan diberlakukan peraturan ini, membuat kegiatan sosial dan perekonomian di wilayah Kabupaten Halmahera Barat menjadi terganggu.

Untuk mencegah dampak yang lebih jauh, pemerintah memberikan perlindungan sosial dalam bentuk Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) kepada pelaku usaha mikro terutama PKL dan warung pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona PPKM Level 4 tersebut. Bantuan tunai ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro PKL dan warung yang tidak terdata sebagai penerima BPUM, dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup pelaku usaha karena tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan penyaluran BTPKLW ini dilaksanakan dengan melibatkan TNI dan POLRI sebagai unit penyalur dengan pertimbangan percepatan pemberian bantuan dan keterjangkauan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya keterlibatan TNI dan POLRI dalam penyaluran BTPKLW, maka akan mampu menjangkau PKL dan pemilik warung secara cepat.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, pasal 25 ayat (1), mendapat mandat untuk melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN yang salah satunya adalah Program BTPKLW. Pengawasan terhadap kegiatan penyaluran bantuan secara tunai diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman sesuai dengan sasaran serta tidak terjadi penyimpangan program BTPKLW di Provinsi Maluku Utara.

(Kominfo BPKP Malut/Dije)