Tim Penilai BLUD dan BPKP Kaltara Koordinasi Uji Kelayakan

.

TARAKAN - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri mendorong agar Rumah Sakit Daerah (RSD) dan puskesmas menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pedoman dalam pelaksanaan BLUD. Dalam penetapan BLUD, BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat melakukan penilaian kelayakan RSD dan puskesmas yang akan mengajukan sebagai BLUD.

Pada hari ini, Selasa (23/11) bertempat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara berkesempatan untuk berdiskusi bersama dengan tim penilai BLUD guna menyamakan persepsi atas indikator penilaian BLUD. Terdapat lima pusksesmas di Kabupaten Bulungan yang akan dinilai kelayakannya untuk menjadi BLUD.

 

(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang AN)