Provinsi Bengkulu mulanya terdiri dari 4 kabupaten / kota, yaitu Kota Bengkulu; Kabupaten Bengkulu Utara; Kabupaten Bengkulu Selatan; dan Kabupaten Rejang Lebong. Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pada tahun 2004 provinsi ini dimekarkan menjadi 10 kabupaten / kota dengan penambahan 6 kabupaten pemekaran, yaitu Kepahiang; Seluma; Kaur; Lebong; Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Disinilah peran Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu dalam mengawal pengelolaan keuangan negara / daerah dan pembinaan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di wilayah Provinsi Bengkulu menjadi sangat penting.
Website Pemerintahan di daerah:
Profil |
Sambutan Kepala Perwakilan |
Struktur Organisasi dan Tupoksi |
Sumber Daya Manusia |
Jasa Layanan |
Visi dan Misi serta Nilai |
Serambi |
Kegiatan dan Sarana Pendukung |
Wilayah Kerja dan Ruang Lingkup |
Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Setiap Saat |
Informasi Serta Merta |
Permohonan Informasi |
Standar Kompetensi Auditor |
Artikel Pengawasan |
Artikel Pengawasan |