Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu

Ruang Lingkup dan Wilayah Kerja

Provinsi Bengkulu mulanya terdiri dari 4 kabupaten / kota, yaitu Kota Bengkulu; Kabupaten Bengkulu Utara; Kabupaten Bengkulu Selatan; dan Kabupaten Rejang Lebong. Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pada tahun 2004 provinsi ini dimekarkan menjadi 10 kabupaten / kota dengan penambahan 6 kabupaten pemekaran, yaitu Kepahiang; Seluma; Kaur; Lebong; Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Disinilah peran Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu dalam mengawal pengelolaan keuangan negara / daerah dan pembinaan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di wilayah Provinsi Bengkulu menjadi sangat penting.

Website Pemerintahan di daerah:

  1. Provinsi Bengkulu
  2. Kota Bengkulu
  3. Kabupaten Bengkulu Utara
  4. Kabupaten Bengkulu Selatan
  5. Kabupaten Bengkulu Tengah
  6. Kabupaten Rejang Lebong
  7. Kabupaten Muko-muko
  8. Kabupaten Lebong
  9. Kabupaten Kepahiang
  10. Kabupaten Seluma
  11. Kabupaten Kaur

Share