Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Struktur

 

STRUKTUR
Struktur Organisasi dan Susunan Pejabat Struktural di BPKP Perwakilan Provinsi Bali
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali : Muhammad Masykur
Kepala Bagian Umum : Kriso Wandi Siahaan
Koordinator Pengawasan Bidang IPP : Agustinus Heri Setiawan
Koordinator Pengawasan Bidang APD : Joko Sunaryanto
Koordinator Pengawasan Bidang AN : Marsudi
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi : IG. Setya Rudi Wiyana
Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang  P3A : Ngatno
Subkoordinator Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga dan Kearsipan  : Sarjono
Subkoordinator Keuangan : I Gusti Ngurah Dharma Astawa
Subkoordinator Kepegawaian : Ahmas Faiz

 

BAGAN STRUKTUR
Struktur organisasi diatas mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BPKP Nomor 13 Tahun 2014 dan perubahannya: Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2016.

 

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT
1. Kepala Perwakilan
  Kepala Perwakilan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan 5 (lima) Auditor Madya Selaku Koordinator Pengawasan Bidang (Bidang P3A, Bidang APD, Bidang IPP, Bidang AN, dan Bidang Investigasi). Kepala Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perka BPKP Nomor 13 Tahun 2014 dan perubahannya Perka BPKP Nomor 20 tahun 2016
2. Kepala Bagian Umum
  Mendukung kegiatan teknis fungsional Perwakilan melalui pengelolaan urusan ketatausahaan. Tugasnya membina dan mengkoordinir kegiatan urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum (persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah-tangga, pengelolaan perpustakaan, dan penyusunan laporan serta kehumasan). Kepala Bagian Tata Usaha dibantu oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, dan Sub Koordinator Keuangan
3. Subkoodinator Pengelolan Barang Milik Negara, Rumah Tangga dan Kearsipan
  Mendukung terselenggaranya tata kelola kepegawaian yang akurat dan tepat waktu demi menunjang pencapaian keberhasilan kegiatan ketatausahaan yang pelaksanaannya secara efisien, ekonomis dan efektif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tugasnya memimpin dan mengkoordinasikan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai, persuratan, perlengkapan, kearsipan, keamanan, urusan dalam rumah tangga, poliklinik serta pengelolaan BMN/Persediaan dan perpustakaan serta penyusunan laporan.
4. Subkoordinator Keuangan
  Menunjang pelaksanaan tugas ketatausahaan keuangan, untuk meningkatkan kinerja Perwakilan BPKP. Tugasnya memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, serta pengelolaan urusan keuangan.
5. Subkoordinator Kepegawain
  Menunjang pelaksanaan tugas ketatausahaan kpegawaian, untuk meningkatkan kinerja Perwakilan BPKP. Tugasnya memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan urusan kepegawaian dan pengembangan kepegawaian.
6. Korwasbid IPP
  Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP), tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanan pengawasan instansi pemerintah pusat dan pinjaman / bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat, pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan.
7. Korwasbid APD
  Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program dan pengawasan instansi pemerintah daerah atas permintaan daerah serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntablitas pemerintah daerah, pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan.
8. Korwasbid AN
  Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Akuntan Negara (AN), tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pemeriksaan serta evaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Usaha Milik Negara, Pertamina, Cabang Usaha Pertamina, Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Kerja sama dengan Badan usaha atau badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah atas permintaan daerah serta evaluasi hasil pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis kegiatan pengawasan
9. Korwasbid Investigasi
  Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Investigasi, tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, Badan Usaha Milik Negara dan badan-badan lain yang terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya, serta pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan.
10. Korwasbid P3A
  Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A), tugasnya melaksanakan penyusunan program dan pelaporan perwakilan, pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan, serta kegiatan pembinaan kepada APIP daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan.
11. Kelompok JFA
  Kelompok JFA, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   

 


Share   
PROFILE
Kata pengantar
Visi Dan Misi
Wilayah Pengawasan
Sumber Daya Manusia
Struktur Organisasi
Tupoksi
PRODUK DAN LAYANAN
Simda
Siskeudes
Good Corporate Governance
Kalender Diklat
Hasil Survei Layanan dan Persepsi Korupsi
Maklumat Pelayanan Informasi
GALERI
Wisata
Foto Kegiatan
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Informasi Berkala
Permohonan Informasi
Transparan Kinerja
Maklumat Layanan
Standard Operating Procedure
Bali Shanti
Foto Galeri
Galeri Foto

 

Ayoo Tolak Gratifikasi klik Gmb diatas lihat videonya dan untuk peraturannya  klik disini

 

 
KONTAK KAMI
KANTOR PERWAKILAN BPKP
PROVINSI BALI

Jl. Kapten Tantular, Denpasar 80226
Telp. (0361) 246772
Fax. (0361) 246771

Email :bali@bpkp.go.id dan
Humas.Bali@bpkp.go.id
Saran dan Kritik
Daftar Informasi PPID
            Daftar Informasi
            Keluhan Layanan
            Permintaan Informasi

 

Profile Bali di unggah Youtube Mau lihat tinggal Klik