Struktur Organisasi dan Susunan Pejabat Struktural di BPKP Perwakilan Provinsi Bali |
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali |
: |
Muhammad Masykur |
Kepala Bagian Umum |
: |
Kriso Wandi Siahaan |
Koordinator Pengawasan Bidang IPP |
: |
Agustinus Heri Setiawan |
Koordinator Pengawasan Bidang APD |
: |
Joko Sunaryanto |
Koordinator Pengawasan Bidang AN |
: |
Marsudi |
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi |
: |
IG. Setya Rudi Wiyana |
Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang P3A |
: |
Ngatno |
Subkoordinator Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga dan Kearsipan |
: |
Sarjono |
Subkoordinator Keuangan |
: |
I Gusti Ngurah Dharma Astawa |
Subkoordinator Kepegawaian |
: |
Ahmas Faiz |
BAGAN STRUKTUR |
 |
Struktur organisasi diatas mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BPKP Nomor 13 Tahun 2014 dan perubahannya: Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2016. |
TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT |
1. |
Kepala Perwakilan |
|
Kepala Perwakilan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan 5 (lima) Auditor Madya Selaku Koordinator Pengawasan Bidang (Bidang P3A, Bidang APD, Bidang IPP, Bidang AN, dan Bidang Investigasi). Kepala Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perka BPKP Nomor 13 Tahun 2014 dan perubahannya Perka BPKP Nomor 20 tahun 2016 |
2. |
Kepala Bagian Umum |
|
Mendukung kegiatan teknis fungsional Perwakilan melalui pengelolaan urusan ketatausahaan. Tugasnya membina dan mengkoordinir kegiatan urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum (persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah-tangga, pengelolaan perpustakaan, dan penyusunan laporan serta kehumasan). Kepala Bagian Tata Usaha dibantu oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, dan Sub Koordinator Keuangan |
3. |
Subkoodinator Pengelolan Barang Milik Negara, Rumah Tangga dan Kearsipan |
|
Mendukung terselenggaranya tata kelola kepegawaian yang akurat dan tepat waktu demi menunjang pencapaian keberhasilan kegiatan ketatausahaan yang pelaksanaannya secara efisien, ekonomis dan efektif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tugasnya memimpin dan mengkoordinasikan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai, persuratan, perlengkapan, kearsipan, keamanan, urusan dalam rumah tangga, poliklinik serta pengelolaan BMN/Persediaan dan perpustakaan serta penyusunan laporan. |
4. |
Subkoordinator Keuangan |
|
Menunjang pelaksanaan tugas ketatausahaan keuangan, untuk meningkatkan kinerja Perwakilan BPKP. Tugasnya memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, serta pengelolaan urusan keuangan. |
5. |
Subkoordinator Kepegawain |
|
Menunjang pelaksanaan tugas ketatausahaan kpegawaian, untuk meningkatkan kinerja Perwakilan BPKP. Tugasnya memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan urusan kepegawaian dan pengembangan kepegawaian. |
6. |
Korwasbid IPP |
|
Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP), tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanan pengawasan instansi pemerintah pusat dan pinjaman / bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat, pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan. |
7. |
Korwasbid APD |
|
Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program dan pengawasan instansi pemerintah daerah atas permintaan daerah serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntablitas pemerintah daerah, pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan. |
8. |
Korwasbid AN |
|
Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Akuntan Negara (AN), tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pemeriksaan serta evaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Usaha Milik Negara, Pertamina, Cabang Usaha Pertamina, Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Kerja sama dengan Badan usaha atau badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah atas permintaan daerah serta evaluasi hasil pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis kegiatan pengawasan |
9. |
Korwasbid Investigasi |
|
Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Investigasi, tugasnya melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, Badan Usaha Milik Negara dan badan-badan lain yang terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya, serta pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan. |
10. |
Korwasbid P3A |
|
Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A), tugasnya melaksanakan penyusunan program dan pelaporan perwakilan, pemantauan dan pengendalian hasil pengawasan, serta kegiatan pembinaan kepada APIP daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh para Auditor Madya selaku pengendali teknis pengawasan. |
11. |
Kelompok JFA |
|
Kelompok JFA, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|