Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengunjungi  website bpkp  atau kantor BPKP setempat untuk mengajukan permintaan informasi.

  1. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja layanan informasi secara lengkap, terdiri atas:
  • data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotocopy/hasil scan identitas diri.
  • data mengenai informasi yang diminta: perihal(subyek), sumbernya, format informasi (lisan,soft copy atau print out), serta alasannya
  • surat pernyataan pemanfaatan informasi sesuai tujuan pemintaan informasi

Formulir Permintaan Informasi

Surat Pernyataan Pemanfaatan Informasi Sesuai Tujuan Pemintaan Informasi 

Pemohon informasi juga dapat melakukan permohonan informasi publik BPKP melalui online.

  1. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor surat jawaban dan tanda pengenal.
  2. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada staf PPID untuk diarsipkan

Share