Memperkuat Peran dan
Kapasitas Inspektorat
Daerah, Mungkinkah?
Oleh Bobby Hartadhy Toeweh, S.E., M.Si., CFrA
Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah. Aturan ini
diterbitkan untuk memperkuat
peran dan kapasitas Inspektorat
daerah agar lebih independen
dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Menindaklanjuti aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri juga
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli
2020 tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur
Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur
Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Surat Edaran tersebut
ditujukan kepada para gubernur,
bupati, dan wali kota di seluruh
Indonesia bahwa mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme,
harus didukung oleh pejabat yang
memenuhi kualifikasi kompetensi
dan kinerja yang dibutuhkan oleh
Inspektorat daerah.