Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara

Koordinator Pengawasan APD I dan II

PRODUK LAYANAN BIDANG APD

    

Korwas Bidang APD I  Korwas Bidang APD II

     

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang merupakan perpanjangan tugas Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

a.pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap     akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
b.penyusunan pedoman dan petunjuk teknispengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan   keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah
c.pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran   keuangan   daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya     dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah;
d.pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah;
e.pengawasan intern terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian   Intern Pemerintah pada pemerintah daerah;
g.pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
h.pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang pemerintahan daerah   sesuai peraturan perundang-undangan; dan
j. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas   keuangan dan pembangunan daerah.
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang APD menyelenggarakan fungsi assurance (audit, evaluasi, reviu, dan monitoring) dan consulting. Fungsi Consulting diantaranya pemberian konsultasi/pendampingan terkait dengan manajemen resiko, pengendalian intern dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis.
 
Pelaksanaan kegiatan pada Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Bidang APD)  dikoordinir oleh Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (Korwas Kelompok JFA), terhitung mulai tanggal 13 Desember 2016 dijabat oleh jabatan fungsional dimana sebelumnya dijabat oleh Kepala Bidang (Eselon III). Dengan pertimbangan jumlah pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara, Bidang APD Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dikoordinir oleh 2 (dua) Koordinator Pengawasan yaitu Korwas Kelompok JFA Bidang APD 1 dan Korwas Kelompok JFA Bidang APD 2. Wilayah kerja masing-masing korwas adalah sebagai berikut:
 
Korwas Kelompok JFA Bidang APD 1:
1.Provinsi Sumatera Utara
2.Kabupaten Asahan
3.Kabupaten Deli Serdang
4.Kabupaten Labuhan Batu 
5.Kabupaten Labuhan Batu Utara
6.Kabupaten Labuhan Batu Selatan
7.Kabupaten Langkat
8.Kabupaten Mandailing Natal
9.Kabupaten Tapanuli Selatan
10.Kabupaten Serdang Bedagai
11.Kabupaten Batu Bara
12.Kabupaten Padang Lawas
13.Kabupaten Pedang Lawas Utara
14.Kota Binjai
15.Kota Tanjung Balai
16.Kota Tebing Tinggi
17.Kota Padan Sidempuan
 
Korwas Kelompok JFA Bidang APD 2:
1.Kabupaten Dairi
2.Kabupaten Tanah Karo
3.Kabupaten Simalungun
4.Kabupaten Tapanuli Tengah
5.Kabupaten Tapanuli Utara
6.Kabupaten Samosir
7.Kabupaten Toba Samosir
8.Kabupaten Humbang Hasundutan
9.Kabupaten Pakpak Bharat
10.Kabupaten Nias
11.Kabupaten Nias Selatan
12.Kabupaten Nias Barat
13.Kabupaten Nias Utara
14.Kota Gunung Sitoli
15.Kota Medan
16.Kota Pematang Siantar
17.Kota Sibolga
 
Produk Jasa layanan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) yang dapat diberikan kepada seluruh Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten dan atau layanan per Satker (SKPD) yang ada di Provinsi Sumatera Utara, antara lain berupa fasilitasi/asistensi penyusunan:

 1.     SIMDA (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemda

 2.     Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Daerah ( BMD )

 3.     SAKIP dan LAKIP Pemerintah Daerah

 4.     Penetapan Kinerja (Penja) Pemerintah Daerah dan RKT

 5.     RPJMD dan RKPD

 6.     LKPJ, LKPJ-AMJ dan LPPD

 7.     Database dan Profile Pemerintah Daerah dan SKPD

 8.     Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD)

 9.     Standar Pelayanan Minimal (SPM)

10.    Audit Kinerja Pelayanan Pemerintah Daerah

11.    Evaluasi atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten)

12.    Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

13.    Evaluasi atas SPI Pengelolaan Keuangan Daerah

14.    Bimbingan Teknis sebagai narasumber kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah

15.    Pendampingan pada saat Audit BPK dan tindak lanjut.

16.    Pembinaan SPIP

17.    Probity Audit

18.    Evaluasi Pelayanan Publik.


Share   

 

 


 

     
  RENSTRA 2020-2024