BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dan bertanggunggung jawab kepada Presiden RI. Sejalan dengan itu, Visi BPKP adalah “Auditor Presiden yang Responsif, Interaktif dan Terpercaya Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Negara yang Berkualitas“.
Dalam mewujudkan amanah yang diembannya, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang
meliputi :
Pengawasan intern yang dimaksud meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Awal tahun 2011, Presiden RI telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. Pada diktum keempat Inpres tersebut, Kepala BPKP melaksanakan :
Sehubungan dengan hal di atas, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara sebagai unit kerja BPKP merupakan kepanjangan tangan dari BPKP di daerah. Sesuai dengan komitmen Pimpinan BPKP, maka seluruh pejabat dan pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara akan bekerja dengan
5 As, yaitu: kerja keras, tuntas, cerdas, penuh integritas dan ikhlas.
Kepala,
Ttd
Mohammad Yusup

| silahkan klik gambar diatas untuk informasi selengkapnya |