Laporan Keuangan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini meliputi:
1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur Pendapatan-LRA dan Belanja selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017. Realisasi Pendapatan Negara sampai dengan 31 Desember 2017 adalah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp184.326.324,00. Realisasi Belanja Negara sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp31.533.347.369,00 atau mencapai 95.37 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp33.065.137.000,00.
2. NERACA
Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 (Audited). Nilai Aset per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 (Audited) dicatat dan disajikan sebesar Rp190.031.343.048,00 dan Rp96.952.534.799,00 yang terdiri atas Aset Lancar sebesar Rp246.870.415,00 dan Rp219.580.065,00, Aset Tetap (netto setelah akumulasi penyusutan) sebesar Rp189.784.472.633,00, dan Rp96.732.954.734,00. Nilai Kewajiban per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 (Audited) sebesar Rp74.360.772,00 dan Rp82.585.303,00. Nilai Ekuitas per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 (Audited) sebesar Rp189.956.982.276,00 dan Rp96.869.949.496,00.
3. LAPORAN OPERASIONAL
Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/(defisit) dari kegiatan operasional, surplus/(defisit) dari kegiatan non-operasional, dan surplus/(defisit) -LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Surplus/(Defisit) sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar minus Rp32.876.593.636,00. Jumlah tersebut terdiri atas:
4. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas per 31 Desember 2017 dibandingkan dengan 31 Desember 2016. Ekuitas pada tanggal 1 Januari 2017 adalah sebesar Rp96.869.949.496,00 dikurangi Defisit-LO sebesar Rp32.876.593.636,00, kemudian ditambah dengan Koreksi yang menambah Ekuitas Rp94.602.797.371,00. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp31.360.829.045,00 sehingga Ekuitas Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 31 Desember 2017 adalah senilai Rp189.956.982.276,00.
5. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapanpengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan.
Dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 disusun dan disajikan berdasarkan basis kas. Sedangkan Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Tahun 2017 disusun dan disajikan dengan basis akrual.
PROFIL |
Kata Pengantar |
Tugas, Fungsi dan Wewenang |
Struktur Organisasi |
SDM |
Visi dan Misi |
KABAR DARI MEDAN |
Artikel |
Foto Kegiatan |
SITUS LAMAN TERKAIT |
Facebook/Jejaring Sosial BPKP Sumatera Utara |
PELAYANAN PUBLIK |
Laporan Keuangan |
Laporan BMN |
KONTAK: Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara
Jl. Jend.l Gatot Subroto, Km.5,5 Medan 20122
Telp. (061) 847 4847, Fax. (061) 847 2842
Email : sumut@bpkp.go.id
Download (Klik gambar yg diinginkan)