Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara memiliki fungsi utama dalam melaksanakan pengawasan intern akuntabilitas keuangan negara
dan pembinaan penyelenggaraan SPIP di provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari:
1. Audit
2. Evaluasi
3. Pemantauan
4. Sosialisasi
5. Pembimbingan dan Konsultasi
Kelima kegiatan diatas dilaksanakan sepanjang tahun 2011 oleh pegawai yang menduduki jabatan fungsional auditor sesuai dengan bidang
kerjanya masing-masing.
| silahkan klik gambar diatas untuk informasi selengkapnya |