Pertemuan Admin SIMDA se-Sumut, meneguhkan peran SIMDA

 

 
Bersamaan dengan kegiatan workshop tersebut, dilakukan penyerahan sml nama pemda aplikasi SIMDA Keuangan untuk penyusunan APBD tahun 2018 kepada pemda pengguna aplikasi SIMDA Keuangan yang secar simbolis diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. 
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Mulyana, dalam paparannya menyampaikan bahwa implementasi aplikasi SIMDA sudah dicanangkan dalam RPJMN 2015-2019 guna pencapaian opini WTP pada tahun 2019 pada pemerintahan provinsi sebanyak 85%, Pemerintah Kabupaten 60% dan Pemerintahan Kota 65%. Bercermin pada opini LKPD tahun 2015 secara nasional dari 252 pemda yang memperoleh opini WTP telah diasistensi oleh BPKP sebanyak 229 pemda atau 91% dan dari jumlah tersebut sebanyak 203 pemda adalah pengguna aplikasi SIMDA. Untuk LKPD tahun 2016, saat ini di Provinsi Sumatera Utara bari 21 LKPD tahun 2016 yang telah diaudit oleh BPK dengan opini WTP sebanyak 12 pemda (semuanya penggunan aplikasi SIMDA), WDP 8 Pemda dan TMP 1 pemda. Sedangkan 13 pemda masih dalam proses audit oleh BPK. Aplikasi SIMDA Keuangan saat ini dalam lingkup intern pengembangan aplikasi sudah terintegrasi dengan aplikasi SIMDA perencanaan, SIMDA Gaji dan SIMDA BMD sedangkan dengan pihak ekstern telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak diantaranya LKPP untuk aplikasi Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),  PT Taspen dengan aplikasi SIMGAJI, Bank Daerah untuk aplikasi kasda online (cash management sustem/CMS), Direktorat Jenderal Pajak untuk data Transaksi harian (DTH) dan Rekap Transaksi Harian (RTH) pungutan pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kemenkeu untuk aplikasi Komandan/SIKD dan BPK untuk aplikasi e-audit.
Pada kesempatan kegiatan workshop tersebut telah disosilaisasikan pula aplikasi SIMDA Perencanaan (e-planning) oleh Korwas APD 2, Rustam. Apliksi e-planning menjadi kebutuhan pemerintah daerah bukan hanya sekedar memenuhi harapan KPK sebagaimana action plan yang sudah ditandatangani oleh para Kepala Derah dengan KPK untuk mengintegrasikan aplikasi e-planning dengan e-budgeting (SIMDA Keuangan) akan tetapi sebagai jawaban atas permasalahan yang muncul dipemda dimana tidak pernah sinkronnya antara perencanaan tahunan dengan perencanaan lima tahunan. Aplikasi SIMDA Perencanaan dimulai dari pengelolaan perencanaan lima tahunan (RPJMD dan Renstra), ASB dan SSH serta perencanaan tahunan (RKPD, Renja dan PPAS) termasuk didalamnya proses musrenbang baik musrenbang RPJMD, Musrenbang tingkat Desa, Kecamatan, forum SKPD serta musrenbang RKPD (tingkat Kabupaten). PPAS yang dihasilkan dari aplikasi SIMDA perencanaan menjadi masukan bagi proses penyusunan RKA dalam aplikasi SIMDA Keuangan. Dengan menerapkan aplikasi SIMDA Perencanaan yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan diharapkan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang dimasukan ditengah jalan yang tidak memiliki paying/cantolan dengan program yang ada dalam RPJMD.
 
Pemerintah daerah pengguna apliksi SIMDA Keuangan diharapkan sudah menggunakan aplikasi rilis terbaru (Simda Keuangan rilis 2.7.0.11) untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dan SIMDA BMD rilis 2.7.0.8 untuk pengelolaan BMD tahun 2017. Penggunaan rilis terbaru kedua aplikasi tersebut baik dari segi fitur-fitur yang baru ada maupun pemanfaatannya dijelaskan oleh dua orang PFA dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
 
--rst--