BPKP Sumut Ekspose Hasil Evaluasi Penerapan Kebijakan Transhipment

Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Mulyana ketika memberikan sambutan pengantar ekspose hasil evaluasi sementara penerapan kebijakan penghapusan alih muatan (transhipment) di laut wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (20/3), di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, Medan. Ekspose yang dibuka oleh Kabid Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan DKP Provinsi Sumut Matius Bangun itu dihadiri seluruh stakeholders jajaran kelautan dan perikanan yang terkait dengan transhipment di wilayah Sumut serta Tim Evaluasi BPKP Sumut yang dimotori Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Mangaraja.

Lebih lanjut Mulyana mengemukakan, dari hasil evaluasi diketahui, bahwa meski secara umum kebijakan tersebut sudah baik dan tepat, namun dalam implementasinya pihaknya menjumpai beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut antara lain, pertama, tidak memadainya sosialisasi terhadap nelayan dan stakeholder’s sebelum diberlakukannya peraturan tersebut. Kedua, peraturan tersebut tidak disertai dengan ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan untuk masa transisi pada saat awal pemberlakuan. Ketiga, kebijakan belum disertai solusi alternatif sebagai penyangga bagi nelayan dan pengusaha jujur yang terkena dampak kebijakan.

“Dibutuhkan respon positif dari instansi yang terkait Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sehingga kebijakan positif yang dibangun di tingkat Kementerian/Lembaga selayaknya direspon positif oleh institusi di Daerah selaku pelaksana kebijakan untuk pencapaian efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan,” ajak Mulyana.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPKP Daniel Purba dalam paparannya mengatakan, transhipment  atas kapal eks asing dan transhipmnent untuk tujuan dijual ke luar negeri harus tetap dilarang.Namun transhipment untuk tujuan pengangkutan hasil tangkapan ke pelabuhan pendaratan ikan sesuai izin,harus dikaji secara cermat jika hendak diizinkan, agar tidak disalah gunakan. 

Dalam hal transhipment lokal ini, Daniel mengusulkan, PPSB, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan PSDKP, serta Pemerintah Provinsi /Kab/Kota segera membuat kajian bersama dan merumuskan strategi pelaksanaan dan pengawasannya untuk diusulkan ke Menteri KP, agar jika transhipment lokal ke pelabuhan pangkal tersebut diizinkan/direalisasikan dapat dipastikan tidak akan menimbulkan penyimpangan seperti sebelumnya. “Karena itu perlu pula kejelasan peran dan kontribusi masing-masing institusi dalam kaitan pengendalian dan pengawasan atas aktivitastranshipment  lokal  tersebut,”usul Daniel.

Diujung ekspose, dihasilkan lima kesepakatan untuk ditindaklanjuti sebagai berikut. Pertama, sepakat membuat rumusan bersama tentang langkah-langkah pengawasan aktivitas pelayaran untuk penangkapan/pengangkutan ikan dalam upaya mengamankan pencapaian tujuan kebijakan Menteri KP sesuai Permen 57/2014, Permen 12 tahun 2015.

Kedua, sepakat bahwa penerbitan SPB untuk pelayaran kapal perikanan di pelabuhan yang sudah ada Syahbandarnya akan dilakukan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sedangkan penerbitan SPB untuk pelayaran dari pelabuhan perikanan yang belum ada syabhandarnya, tetap dilakukan oleh Syahbandar Perhubungan sesuai Permenhub Nomor 82 tahun 2014 dan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.008/101/M/DJPL-14.

Ketiga, Syahbandar Perhubungan siap berkontribusi dalam penerbitan SPB untuk pelayaran kapal perikanan dan aturan pelaksanaannya serta mendukung upaya pemenuhan kewajiban pelaporan Log Book atas kapal perikanan yang  SPB nya diterbitkan oleh Kesyahbandaran Perhubungan.

Keempat, sepakat akan secara bersama-sama seluruh Instansi mendukung pengoperasionalan Log Book. Penerbitan SLO oleh PSDKP akan dilakukan jika Pemohon izin dapat menyampaikan copy LOG BOOK yang sudah disetujui Syahbandar Perikanan/Petugas Log Book, atas penangkapan/pengangkutan ikan pada pelayaran sebelumnya.

Kelima, PPSB akan melengkapi Petugas Kesyahbandaran, dan sarpras kerja termasuk Navigasi untuk keselamatan pelayaran dan pengoperasian Log Book di Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjung Balai Asahan. Untuk pelabuhan di luar yg ada petugas Syahbandarnya, PPSB sepakat untuk merekrut Petugas Log Book dan Sarana kerjanya untuk pengoperasian Log Book diseluruh pelabuhan pendaratan ikan.

(Humas BPKP Sumut)