Instansi Pem. Pusat

Bidwas Instansi Pemerintah Pusat (IPP)

Bambang Kardiono, S.E.     

Bambang Kardiono, S.E.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH PUSAT

Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pengawasan instansi pemerintah pusat, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat dan evaluasi hasil pengawasan.

Bidwas Instansi Pemerintah Pusat (IPP) melaksanakan kegiatan pengawasan melalui:

 

No
Uraian Tupoksi
1
Melaksanakan Audit terhadap Kegiatan atau Program yang dilaksanakan Instansi Pemerintah Pusat
2
Melaksanakan Evaluasi Kebijakan Instansi Pemerintah Pusat
3
Melakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

    



Share   
 





 

BUMI SRIWIJAYA

 

 

Seputar

Sumatera Selatan

 

 

Objek Pariwisata

Sumatera Selatan

 

 

Kuliner

Sumatera Selatan

Pengumuman

 

DOWNLOAD
 
 

              

Mitra Kerja BPKP Sumsel

 

Perwakilan BPKP Sumatera Selatan

Jl. Bank Raya No. 2 Demang Lebar Daun - Palembang

Telp. (0711) 311154, 374982 - Fax. (0711) 374987

Email : sumsel@bpkp.go.id