Bambang Kardiono, S.E.
|
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pengawasan instansi pemerintah pusat, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat dan evaluasi hasil pengawasan.
Bidwas Instansi Pemerintah Pusat (IPP) melaksanakan kegiatan pengawasan melalui:
|
No
|
Uraian Tupoksi
|
|
1
|
Melaksanakan Audit terhadap Kegiatan atau Program yang dilaksanakan Instansi Pemerintah Pusat |
|
2
|
Melaksanakan Evaluasi Kebijakan Instansi Pemerintah Pusat |
|
3
|
Melakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan |



Perwakilan BPKP Sumatera Selatan
Jl. Bank Raya No. 2 Demang Lebar Daun - Palembang
Telp. (0711) 311154, 374982 - Fax. (0711) 374987
Email : sumsel@bpkp.go.id