Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan
Tupoksi
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA SELATAN
Berdasarkan Keputusan Kepala BPKP nomor : Kep-06.00.00-286/K/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Keputusan Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. KEP–713/K/2002, tugas pokok Perwakilan BPKP adalah melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Kepala BPKP tersebut merupakan bagian dari rangkaian reorganisasi BPKP, maka sebagai instansi vertikal BPKP di daerah tugas Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan adalah :
"Melaksanakan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Penyelenggaraan Akuntabilitas di daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku"
Dalam menyelenggarakan tugasnya itu, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan mempunyai fungsi :
-
Penyiapan rencana dan program kerja pengawasan;
-
Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan pengurusan barang milik / kekayaan negara;
-
Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan pemerintah daerah atas permintaan daerah;
-
Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintah yang bersifat strategis dan/atau lintas departemen/lembaga/wilayah;
-
Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan daerah;
-
Evaluasi atas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan daerah;
-
Pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara, Pertamina, cabang usaha Pertamina, kontraktor bagi hasil, dan kontrak kerja sama, badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pinjaman / bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, dan badan usaha milik daerah atas permintaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Evaluasi terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, Pertamina, cabang usaha Pertamina, kontraktor bagi hasil, kontrak kerja sama, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, badan usaha milik negara, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya;
-
Pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan;
-
Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.
Share