SRI MULYANI HARAPKAN DANA DESA DAPAT MEMBERIKAN HASIL YANG NYATA

 
Demikian harapan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada saat memberikan pidatonya di depan 3229 peserta Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dana Desa yang dilangsungkan di Dinning Hall Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Jumat(28/2).
 
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Desa dan PDT, Halim Iskandar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Pengawasan Keuangan Daerah (PPKD), Dadang Kurnia, serta Seluruh Kepala Desa dan Camat se-Provinsi Sumatera Selatan.
 
Dalam arahannya, Sri Mulyani menggungkapkan tentang kebijakan Dana Desa dalam mendukung perekonomian nasional dan juga cara menghadapi tantangan perekonomian global.
 
Dijelaskan nya bahwa total dana desa tahun 2020 yaitu 72 T, dan Dana Desa 2,71 Triliun di Sumsel untuk sekitar 2853 desa, tiap desa mendapat sekitar 960 juta per desa tergantung tingkat kemiskinan yang dibagi berdasarkan formula dan aturan yang berlaku.
 
Sementara itu, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, skema pembagian dana desa itu kan tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 itu di alokasi untuk kegiatan padat karya tunai desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola sebagaimana pemberdayaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia di desa.
 
Selain itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam arahannya menyebutkan, pelaksanaan dana desa, Kemenkeu mengalokasikan uang, Kemendes mengarakan pengelolaan uang, dan Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan agar tepat sasaran.
 
Lanjutnya, hal ini dapat didukung dengan arahan tingkat pemerintahan Kabupaten Kota dan Provinsi yang lebih berkompeten dan belajar pada desa yangh telah berhasil. Dan juga akan didukung oleh pelatihan yang diberikan Kemendagri. Dalam hal pengawasannya. APIP, Kepolisian dan kejaksaan tinggi dapat mengambil peran pengawasan berdasarkan fungsinya.
 
(Humas Sumsel)