PT PUPUK INDONESIA HOLDING COMPANY (PIHC) DAN ANAK PERUSAHAAN LAKUKAN PENANDATANGANAN MoU DENGAN BP

 

Bertempat di lantai tiga Kantor PIHC di bilangan Kebon Jeruk Jakarta, selain Dirut PIHC, tampak hadir seluruh Dirut anak perusahaan PIHC, yaitu Dirut PT Petrokimia Gresik Hidayat Nyakman, Dirut PT Pupuk Kujang (PKC) Bambang Tjahjono, Dirut PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Aas Asikin Idat, Dirut PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Eko Sunarko, PT Pupuk Sriwijaya Palembang Musthofa, Dirut PT Rekayasa Industri (REKIND)  M. Ali Suharsono ,  dan Dirut PT Mega Eltra (ME) Fauzi Yusuf.
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara (Disingkat Deputi Akuntan Negara) Gatot Darmasto yang turut hadir menandatangani MoU dengan PT PIHC mengatakan bahwa MoU yang ditandatangani itu bukan sekadar kesepakatan tanpa melihat manfaatnya di masa depan. "MoU-MoU ini tidak sekadar melanjutkan yang pernah ada, tetapi telah melalui pengkajian akan manfaatnya di masa depan," ujar Gatot Darmasto. Selain itu, Deputi Akuntan Negara juga menyampaikan peran BPKP saat ini.
"BPKP kini berperan pada dua sisi, yaitu consulting dan assurance. Dari permintaan BUMN dan BUMD, terlihat yang paling banyak adalah permintaan untuk pendampingan pengadaan barang dan jasa. Sisi preventif memang dalam  hal ini sangat diperlukan, khususnya dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan fraud Control Plan (FCP)," imbuh Pak Deputi.      
Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP yang hadir dan turut menandatangani MoU adalah Kaper BPKP Sumatera Selatan IGB Surya Negara, Kaper BPKP Jawa Barat Abi Rusman Tjokronolo, Kaper BPKP Kalimantan Timur Bambang Wahyudi Basuki, Kaper BPKP DKI 1 Bahdin, Kaper BPKP Jawa Timur Hotman Napitupulu, dan Kaper BPKP Nangroe Aceh Darussalam Rizal Sihite. Selain itu hadir pula Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur Kedeputian Akuntan Negara BPKP, Slamet Hariadi, Kepala SPI PT PIHC dan para Kepala Bidang Akuntan Negara masing-masing Perwakilan BPKP terkait.  
Sesuai isi MoU yang ditandatangani, tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk melakukan kerjasama dalam hal pengembangan, penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG), antara lain bantuan pelaksanaan audit, evaluasi/assessment dan pemberian pendapat profesional lainnya, bantuan review dalam proses pengadaan barang/jasa, dan sebagainya. Pemberian bantuan dapat berupa, tetapi tidak terbatas pada bidang Good Corporate Governance (GCG), Manajemen Resiko, Key Performance Indikator (KPI), Sistem Informasi Akuntansi, Laporan Keuangan, Fraud Control Plandan Evaluasi hambatan kelancaran pelaksanaan tugas manajemen.
Diharapkan, dengan penandatanganan MoU secara serentak antara BPKP dengan induk perusahaan beserta anak-anak perusahaannya ini, akan terdapat keseragaman langkah dan arah yang jelas pencapaian tujuan secara bersama. Dengan demikian, koordinasi antara BPKP Pusat dan PIHC, anak perusahaan dan BPKP Perwakilan, maupun koordinasi internal di BPKP dan PIHC sendiri, akan lebih lancar  dan terpadu.

(Humas BPKP Sumsel/ds)