DPRD Kabupaten Agam : Bersama BPKP Wujudkan Transparansi Keuangan Pemerintah Daerah


 

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat tanggal 3 April 2018, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, Danny Amanda menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam yang tergabung dalam Panitia Khusus Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Agam Tahun 2017. Adapun agenda dari pertemuan ini antara lain untuk meminta pendapat dari BPKP terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK – RI dan mekanisme pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Danny Amanda didampingi oleh Koordinator Pengawasan JFA Bidang APD MV Chinggih Widanarto, Auditor Madya Yurizal Nazaroeddin dan Helma Fatiza. Dalam sambutannya Danny Amanda menyampaikan bahwa BPKP selalu berusaha membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, hal ini dapat dilihat dari aplikasi SIMDA yang terdiri dari SIMDA Keuangan, SIMDA BMD, SIMDA Pendapatan, dan terakhir SIMDA Perencanaan. “Kami selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan fasilitas aplikasi ini dikarenakan setiap aplikasi sudah teruji sistem pengendalian yang tertanam di dalamnya, selain memudahkan bagi aparatur Pemerintah Daerah, tentunya juga bagi auditor eksternal seperti BPK”, tutur Danny. Senada dengan Kepala Perwakilan, MV Chinggih mengamini hal tersebut dan menambahkan. “Hal yang pertama kali dilihat oleh pemeriksa BPK pada saat melakukan audit adalah bagaimana Sistem Pengendalian Internal terpasang. Jika Sistem Pengendalian Internal sudah baik, maka sampel yang diperlukan untuk memberikan keyakinan pada auditor juga tidak banyak, karena sudah memberikan jaminan keandalan laporannya, apalagi jika didukung oleh auditor internal (inspektorat) yang kapabel dan profesional”.

Di sisi lain, Ketua Pansus Arman J. Piliang menjelaskan bahwa untuk menjalankan peran Anggota DPRD Kabupaten sebagai pengawas jalannya pemerintahan, dengan latar belakang yang berbeda tentunya sangat memerlukan pendapat dari BPKP sebagai mitra terdekat dari Pemerintah Daerah. Adapun terkait dengan tindak lanjut temuan BPK-RI pada LHP Tahun 2017 terdapat beberapa temuan baik terhadap Sistem Pengendalian Intern maupun terhadap ketaatan pada peraturan perundang-undangan. “Kami selalu mendorong Bupati beserta perangkatnya untuk segera menindaklanjuti terkait hal tersebut”, tutupnya.

Adapun kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah Tim Pansus LKPj Bupati Agam Tahun 2017 akan berupaya mendorong penggunaan aplikasi keuangan dari BPKP dan selalu melakukan koordinasi dengan BPKP terkait rekomendasi yang diberikan untuk menindaklanjuti setiap Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Bupati khususnya terkait hasil temuan audit oleh BPK-RI.

Humas SUMBAR - aRia, YogH