Kunjungan Kerja Badan Keahlian DPR RI ke Perwakilan BPKP Sumbar

Kedatangan Rombongan Badan Keahlian DPR RI tersebut adalah untuk mendengarkan pemaparan terkait Peranan BPKP dalam Penerapan SAP Berbasis Akrual di Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Pariaman pada khususnya.

Kaper menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI. Selain itu Kaper juga menjelaskan gambaran mengenai Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI menyampaikan terima kasih atas sambutan serta memperkenalkan semua anggota rombongan.

Dalam kesempatan tersebut Gusti Andri (Pengendali Teknis) memaparkan mengenai Peranan BPKP dalam Penerapan SAP Berbasis Akrual di Provinsi Sumatera Barat. Sebagaimana yang diketahui bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah dalam Bab VIII Pasal 10 yang menyebutkan bahwa Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah paling lambat dimulai pada Tahun Anggaran 2015, maka sejak Tahun Anggaran 2015 tersebut seluruh Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan prinsip-prinsip serta implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

“Salah satu peran BPKP di daerah adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah, yang salah satu indikatornya adalah opini BPK terhadap LKPD.” Kata Gusti Andri.

Dalam Penerapan Implementasi SAP Berbasis Akrual, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat melakukan beberapa tahapan dalam mendorong dan mendampingi Pemda menghadapi Implementasi SAP berbasis Akrual, sebagai berikut: Tahap I: Rekonsiliasi/Validasi Rincian Aset Tetap, Piutang, dan Persediaan. Tahap II : Perbaikan Data Aset Tetap, dan Piutang. Tahap III : Perhitungan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, dan Penyisihan Piutang dan Tahap IV : Menyusun Penyajian Kembali LKPD/Neraca 31 Desember 2014.

“Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dan clean government dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan pemerintah daerah secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang undang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah membuat aplikasi SIMDA yang dapat digunakan untuk kegiatan penyusunan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan informasi keuangan yang relevan, cepat, akurat, lengkap dan dapat diuji kebenarannya.” Lanjut Gusti Andri.

Adapun Pembinaan BPKP pada Pemerintah Kota Pariaman dalam Penerapan SAP Berbasis Akrual Secara umum sama dengan kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap Pemerintah Daerah sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dengan beberapa penekanan fokus pembinaan, diantaranya dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis – Restatement Lkpd Ta 2015, Fasilitasi Proses Inventarisasi (Sensus) Aset/Barang Milik Daerah, Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Korespondensi (Penyampaian Surat Atensi).

Acara tersebut juga diselingi dengan sesi tanya jawab dan acara ditutup dengan saling pemberian kenang-kenangan serta foto bersama.

 

(Humas Sumbar - Shof)