Peranan BPKP dalam mendukung Peningkatan Opini LKPD

Senin, 31 Oktober 2016, bertempat di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Herman Hermawan, didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang APD MV Chinggih Widanarto, menghadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dari Eldy Mustafa S.H., M.H. kepada Dra. Eliza, M.M., Ak.

Hadir dalam acara tersebut Anggota BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, Auditor Utama BPK RI  Bambang Pamungkas, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno,Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, serta Kepala Perwakilan Instansi Vertikal Se-Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kesempatan ini mendorong para Kepala Daerah agar menggeluti dan menguasai hal-hal terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota yang Opini LKPDnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pada tahun mendatang akan meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Irwan Prayitno kemudian menyampaikan tentang peranan BPKP dalam peningkatan Opini atas LKPD Provinsi Sumatera Barat, mulai dari disclaimer pada tahun pertama Beliau memimpin sebagai Gubernur, hingga saat ini meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) hingga empat tahun berturut-turut. “Di tahun pertama masa jabatan saya sebagai Gubernur, Opini LKPD Pemprov itu disclaimer. Kemudian saya kumpulkan SKPD untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada serta melakukan upaya perbaikan, sehingga pada tahun berikutnya Opini LKPD meningkat menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Pada titik ini, kemudian kami melakukan upaya lanjutan, yaitu dengan meminta dukungan kepada BPKP untuk mendampingi Pemerintah Provinsi dalam penyusunan LKPD. Sejak itu, Alhamdulillah LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 4 tahun berturut-turut” jelasnya.

Anggota BPK RI Moerhmahadi Soerja Djanegara dalam arahannya menegaskan bahwa dengan Opini WTP, bukan berarti suatu daerah telah bebas dari praktek korupsi. “Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukanlah jaminan tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Opini WTP tidak menjamin entitas bebas dari korupsi karena tingkat keyakinan yang disampaikan adalah keyakinan memadai,dan bukan keyakinan mutlak. Selain itu, fraud selalu bersifat tersembunyi, dan umumnya terbongkar melalui pengaduan” tegasnya.

(Humas Sumbar: AP - Rief)