Workshop Penilaian Risiko Kota Solok

 

Pada kesempatan kali itu, Arman Sahri Harahap sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat berkesempatan hadir pada pembukaan tanggal 6 Oktober 2014. Didampingi oleh Kepala Bidang APD, Darmawan, beliau menyatakan kesediaan BPKP sebagai pembina SPIP bagi pemerintah daerah hendaknya dimafaatkan sebaik-baiknya agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel guna mencapai tujuan sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah Kota Solok dan PP Nomor 60 Tahun 2008. Lebih lanjut dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyebutkan keberadaan BPKP adalah sebagai mitra kerja bagi seluruh pemda pada umumnya dan para SKPD pada khususnya dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

Acara yang berlangsung selama lima hari ini diadakan di Hall Hotel Taufina Solok. Pada hari Jumat, 10 Oktober 2014 penutupan workshop dilakukan langsung oleh Bapak Walikota Solok, H. Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa. Pada kesempatan tersebut beliau menegaskan akan komitmen Kota Solok dalam menjalankan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tersebut. Sebagai bentuk komitmen beliau, dibuat surat kesepakatan/perjanjian antara Walikota Solok dengan masing-masing Kepala SKPD tentang komitmen menyelesaikan laporan penilaian risiko dan Rencana Tindak Pengendalian SKPD selama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak selesainya workshop. Hal ini guna memberikan komitmen dan kesanggupan setiap SKPD pada Pemrintah Kota Solok dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sesuai yang diinginkan dari PP nomor 60 Tahun 2008. Walikota Solok juga turut menyampaikan ucapan terima kasih beliau atas atensi dan bimbingan dari BPKP sebagai pembina SPIP bagi pemerintah daerah. Diharapkan ke depannya, kerjasama BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Solok dapat terjalin semakin baik guna mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan akuntabel.

 

(humas sumbar - HB)