Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

BAB XV

PERWAKILAN BPKP

Bagian Kesatu

Tugas dan Fungsi

Pasal 144

  1. Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
  2. Perwakilan BPKP dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan.

Pasal 145

Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 144 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala BPKP dan Kepala Daerah di wilayah kerjanya mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 146

Perwakilan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi BPKP dalam wilayah kerja perwakilan yang bersangkutan.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Perwakilan BPKP menyelenggarakan uraian fungsi:

a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;

b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;

c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;

d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;

e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan apparat pengawasan intern pemerintah lainnya;

f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;

h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;

i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah; dan

j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


Share   
Profil Perwakilan Sulteng
Kata Pengantar
Tugas Pokok dan Fungsi
Sumber Daya Manusia
Struktur Organisasi
Visi Misi
Produk & Layanan
Produk Jasa Layanan Bidang IPP
Produk Jasa Layanan Bidang APD
Produk Jasa Layanan Bidang Investigasi
Produk Jasa Layanan Bidang AN
Produk Jasa Layanan Bidang P3A
Produk Jasa Layanan Bagian Umum
Unit Kerja
Bagian Umum
Bidang IPP
Bidang APD
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang P3A
Tentang Sulteng
Profil Pemda
Wisata Sulteng
Informasi Publik
Laporan Keuangan
Program dan Kegiatan
Laporan Realisasi Anggaran
Informasi Serta Merta
Apa itu Gratifikasi ?
Informasi Berkala
Rencana Kerja dan Anggaran
Daftar Informasi Publik
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Terbuka Lainnya
Saluran Pengaduan BPKP
Profil PPID
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Maklumat Pelayanan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Rencana Strategis
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja
Laporan Monitoring Kinerja Triwulanan
Aplikasi Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah
Sicepat 3
Lakontamu
SiAPIP
Inventarisasi Aset Desa (INVADES)
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Frequently Asked Questions (FAQ) Seputar P3DN
Regulasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Focus Group Discussion P3DN Dalam Rangka Mendukung Bangga Buatan Indonesia
Buku Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Infografis P3DN dalam Pengadaan Barang / Jasa Bagi Pemerintah Daerah
Laporan Hasil Survei
Hasil Survei Mandiri Evaluasi Pembangunan ZI Tahun 2023
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022
    

Majalah Topegugu

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

NOSANGU RARA (Bersatu Hati), NANGOSE DALA (Menempuh Jalan), NOMBANGU NGATA (Membangun Negeri)

Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, SH, Palu 94234
Telepon dan Faksimile : (0451) 421920

Whatsapp : 082233802554

Email : sulteng@bpkp.go.id