Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

PERWAKILAN BPKP PROVINSI SULAWESI TENGAH

 

Struktur Organisasi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari :

1. Kepala Perwakilan

2. Kepala Bagian Umum

  • Subkoordinator Pengelolaan BMN, Rumah Tangga dan Kearsipan

Melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga, dan pengelolaan perpustakaan.

  • Subkoordinator Kepegawaian

Melaksanakan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai.

  • Subkoordinator Keuangan

Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan

3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP)

Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat.

4. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)

Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah.

5. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Akuntan Negara (AN)

Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan.

6. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Investigasi

Melaksanakan kegiatan keinvestigasian.

7. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A)

Melaksanakan program dan pelaporan serta kegiatan pembinaan APIP.

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor tersebut dipimpin oleh Koordinator Pengawasan (Korwas), yaitu Pejabat Fungsional Auditor Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. Adapun tugas dari Korwas meliputi:

  • Koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan;
  • Pelaksanaan dan pengendalian pengawasan;
  • Pemantauan dan evaluasi hasil pengawasan; dan
  • Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan.

 

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

BAB XV

PERWAKILAN BPKP

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 148

(1) Perwakilan BPKP terdiri atas:

a. Bagian Umum; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan susunan organisasi Perwakilan BPKP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Perwakilan BPKP tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Bagian Umum

Pasal 149

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi; dan

b. pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Perwakilan BPKP.

BAB XVI

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 151

Di lingkungan BPKP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 152

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.

(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 153

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.

(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.


Share   
Profil Perwakilan Sulteng
Kata Pengantar
Tugas Pokok dan Fungsi
Sumber Daya Manusia
Struktur Organisasi
Visi Misi
Produk & Layanan
Produk Jasa Layanan Bidang IPP
Produk Jasa Layanan Bidang APD
Produk Jasa Layanan Bidang Investigasi
Produk Jasa Layanan Bidang AN
Produk Jasa Layanan Bidang P3A
Produk Jasa Layanan Bagian Umum
Unit Kerja
Bagian Umum
Bidang IPP
Bidang APD
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang P3A
Tentang Sulteng
Profil Pemda
Wisata Sulteng
Informasi Publik
Laporan Keuangan
Program dan Kegiatan
Laporan Realisasi Anggaran
Informasi Serta Merta
Apa itu Gratifikasi ?
Informasi Berkala
Rencana Kerja dan Anggaran
Daftar Informasi Publik
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Terbuka Lainnya
Saluran Pengaduan BPKP
Profil PPID
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Maklumat Pelayanan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Rencana Strategis
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja
Laporan Monitoring Kinerja Triwulanan
Aplikasi Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah
Sicepat 3
Lakontamu
SiAPIP
Inventarisasi Aset Desa (INVADES)
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Frequently Asked Questions (FAQ) Seputar P3DN
Regulasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Focus Group Discussion P3DN Dalam Rangka Mendukung Bangga Buatan Indonesia
Buku Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Infografis P3DN dalam Pengadaan Barang / Jasa Bagi Pemerintah Daerah
Laporan Hasil Survei
Hasil Survei Mandiri Evaluasi Pembangunan ZI Tahun 2023
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022
    

Majalah Topegugu

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

NOSANGU RARA (Bersatu Hati), NANGOSE DALA (Menempuh Jalan), NOMBANGU NGATA (Membangun Negeri)

Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, SH, Palu 94234
Telepon dan Faksimile : (0451) 421920

Whatsapp : 082233802554

Email : sulteng@bpkp.go.id