2. Kepala Bagian Umum
Melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga, dan pengelolaan perpustakaan.
Melaksanakan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP)
Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat.
4. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)
Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah.
5. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Akuntan Negara (AN)
Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan.
6. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Investigasi
Melaksanakan kegiatan keinvestigasian.
7. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A)
Melaksanakan program dan pelaporan serta kegiatan pembinaan APIP.
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor tersebut dipimpin oleh Koordinator Pengawasan (Korwas), yaitu Pejabat Fungsional Auditor Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. Adapun tugas dari Korwas meliputi:
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BAB XV
PERWAKILAN BPKP
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 148
(1) Perwakilan BPKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Perwakilan BPKP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Perwakilan BPKP tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Bagian Umum
Pasal 149
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi; dan
b. pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Perwakilan BPKP.
BAB XVI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 151
Di lingkungan BPKP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 152
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 153
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Profil Perwakilan Sulteng |
Kata Pengantar |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sumber Daya Manusia |
Struktur Organisasi |
Visi Misi |
Unit Kerja |
Bagian Umum |
Bidang IPP |
Bidang APD |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang P3A |
Tentang Sulteng |
Profil Pemda |
Wisata Sulteng |
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
Rencana Strategis |
Perjanjian Kinerja |
Laporan Kinerja |
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja |
Laporan Monitoring Kinerja Triwulanan |
Aplikasi Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah |
Sicepat 3 |
Lakontamu |
SiAPIP |
Inventarisasi Aset Desa (INVADES) |
Laporan Hasil Survei |
Hasil Survei Mandiri Evaluasi Pembangunan ZI Tahun 2023 |
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 |
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, SH, Palu 94234
Telepon dan Faksimile : (0451) 421920
Whatsapp : 082233802554
Email : sulteng@bpkp.go.id