“Workshop Peningkatan Kapabilitas APIP”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah menghelat workshop Peningkatan Kapabilitas APIP di Lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah selama empat hari (9-12/7). Workshop ini dilaksanakan sebagai amanat RPJMN dalam hal pengelolaan Tata Kelola Pemerintah yang baik.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK bersama Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) yaitu M. Aris Supriyanto dan didampingi Sofyan Antonius Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir dalam pembukaan workshop ini. Dalam paparan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mendorong peran aktif APIP dalam pencegahan korupsi di daerahnya masing-masing. Inspektorat diminta untuk dapat menjalankan peran quality assurance atau penjamin mutu atas tata kelola pemerintahan, sehingga diharapkan dapat menurunkan potensi tindak pidana korupsi.

Seluruh peserta workshop juga dibekali materi Pengadaan Barang dan Jasa oleh M. Aris Supriyanto. Menurut Aris, sebagaimana diketahui bahwa porsi pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mengambil porsi cukup besar dalam anggaran belanja masing-masing daerah, sehingga porsi yang besar ini memiliki risiko bawaan yang besar pula untuk menimbulkan masalah. APIP diharapkan dapat memetakan risiko-risiko ini agar masalah dalam pengadaan barang dan jasa dapat diminimalisir

Pada kegiatan workshop ini juga membahas materi terkait membangun sinergisitas APIP dengan Aparat Penegak Hukum, karena pada dasarnya APIP merupakan pihak yang selalu mendukung penegakan hukum atas tindak pidana korupsi, peran APIP juga menjadi ujung tombak untuk melakukan audit atas kerugian keuangan Negara sebelum dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Koordinasi itu tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi peran APH dalam penegakan hukum. "Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah."  Ungkap Ardi selaku Kord. Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selain membahas terkait PBJ dan bagaimana pihak APIP dan APH membangun sinegritas, dibahas juga terkait  Audit Investigasi yang dibawakan oleh Usadani Pribadi selaku Korwas Bidang Investigasi, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah. Usadani menjelaskan proses audit investigasi merupakan suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan.

Usadani menambahkan kegiatan pengawasan, audit investigasi dilaksanakan jika memang jelas berindikasi merugikan negara. Selanjutnya jika APH  menemukan hal-hal yang memang merugikan Negara harus disampaikan juga kepada APIP,dan kemudian pihak APIPlah yang lebih dulu menyelesaikan. “Audit investigasi adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk menungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi TPK dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.” Jelasnya. "Adanya audit investigasi sangat penting karena pihak inilah yang nantinya akan mengungkap kecurangan/kejahatan yang terjadi." terangnya menambahkan.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini nampak hadir beberapa perwakilan dari KPK, dan peserta yang hadir merupakan  perwakilan APIP atau pejabat struktural yang ditunjuk dari seluruh Inspektorat di Sulawesi Tengah.

Peran peserta sangat interaktif, terlihat antusiasme dari pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan kepada narasumber, terdapat juga focus group discussion dengan berbagi contoh masalah yang bisa dijadikan pengalaman dalam melaksanakan penugasan pengawasan.

(Humas BPKP Sulteng/AP)