Audit Berbasis Risiko Penjamin Kualitas Kapabilitas APIP

Kepala Perwakilan, Arman Sahri Harahap didampingi Sekretaris Inspektorat, pejabat struktural dan ketua panitia pelaksana berkenan hadir memberikan sambutan sekaligus membuka Diklat dengan ketukan palu dirangkai dengan pengalungan tanda peserta Diklat secara simbolis.

Diawal sambutan, Inspektur Kabupaten Maros H. Agustam, yang diwakilkan kepada Sekretaris Inspektorat Maros, Amiruddin membacaakan pidato Inspektur, menyampaikan bawah dalam PP Nomor 101 tahun 2000, tentang pendidikan dan pelatihan PNS, menegaskan bahwa untuk menciptakan SDM Aparatur yang memiliki kompetensi diperlukan peningkatan knowledge, skill dan attitute yang merupakan bagian dari pembinaan PNS secara menyeluruh.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemkab Maros memprioritas peningkatan kapabitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Maros dengan tujuan diharapkan para APIP dapat melaksanakan tugas fungsi pengawasan secara profesional. Pendidikan dan Pelatihan Audit Berbasis Risiko merupakan salah satu tindak lanjut Laporan Hasil Penjamin kualitas atas Penelaian Mandiri Kapabilitas APIP level 3 pada Inspektorat Maros, ungkap Sekretaris.

Dalam Sambutannya Kepala Perwakilan, Arman Sahri Harahap mengemukakan bahwa audit berbasis risiko adalah metodologi pemeriksaan yang dipergunkan untuk memberikan jaminan bahwa risiko telah dikelola dalam batasan yang telah ditetapkan manajemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan hal  penting yang harus dipahami adalah aspek pengendalian dari setiap proses yang terkait, serta risiko dan faktor pengendalian dalam mencapai sasaran dan tujuan suatu organisasi.  Dengan penyelenggaraan Diklat ABR ini diharapkan APIP bisa dapat memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, dan efiseinsi, dan  efektivitas, serta mampu memberikan peringatan dini (early warning) kepada penyelenggara pemerintahan, ujar Kaper. (Tony Sairdekut)