Jambore Desa – Evaluasi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sambutannya di acara Jambore Desa berharap agar Dana Desa yang telah dikucurkan hingga sejauh ini sejak tahun 2015 sebesar Rp187 triliun agar digunakan betul-betul dengan baik dan hati-hati.

Dengan di berlakukanya UU Nomor 6 Tahun 2014, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dimana peran BPKP bertugas untuk mengawal keuangan desa dengan memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam implementasi UU desa khususnya keuangan dan pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintah dan melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. (humas sulsel/prizar)