Kaper Sulsel Buka Diklat KKA bagi APIP dilingkungan Inspektorat

Kepala perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa auditor harus dapat memberikan professional judgement dalam setiap penugasan pengawasan, meskipun auditor tersebut tidak berada di tempat saat kegiatan yang dilakukan pengawasan tersebut berlangsung. “pengujian substansi harus dilakukan, bukan hanya secara formil. Misalnya ketika memeriksa SPPD, bukan hanya fisik SPPD-nya saja yang dilihat, tetapi harus diuji kebenaran pelaksanaan perjalanan dinasnya”

Disamping itu kepala perwakilan juga mengatakan bahwa output penugasan pengawasan bukan hanya sekedar laporan. Setiap hal yang tersaji di laporan harus tertuang di kertas kerja, kemudian kertas kerja harus direviu secara berjenjang untuk memastikan kualitas penugasan yang telah dilakukan apakah sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

“KKA harus bisa menggambarkan prosedur yang telah dilakukan, mendokumentasikan bukti yang diperoleh selama penugasan, dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan untuk peer reviu atau pengujian internal. Semua ini merupakan bukti pertanggungjawaban profesional kita sebagai auditor terhadap kegiatan pengawasan yang telah kita lakukan”, imbuhnya.

“Dengan kita memahami, menguasai, dan mengimplementasikan diklat ini, semoga menjadi amaliyah bagi kita semua”, tutup Arman. (humas sulsel/achp)