DPRD Lutra Konsultasi dengan BPKP terkait Deviden PDAM ke Pemda

Komisi II DPRD Kabupetan Luwu Utara berkonsultasi terkait deviden Pemerintah Kabupetan Luwu Utara yang berasal dari Penyertaan Modal Pemda pada PDAM Kabupetan Luwu Utara.

Menanggapi hal tersebut, Bapak Didik Krisdianto menyampaikan bahwa pembagian deviden kepada Pemerintah Kabupetan Luwu Utara/ Pemilik diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Membebaskan PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif  dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada PAD dengan tujuan digunakannya setoran laba bersih dimaksud secara keseluruhan oleh PDAM untuk keperluan investasi kembali (reinvestment) berupa penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan sarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun buku 2015, PDAM Kabupetan Luwu Utara belum memenuhi syarat tersebut. (humas-sulsel/triJP)