BPKP Sulsel diundang dalam Rapat di KODAM VII/Wirabuana

Peserta rapat kali ini diikuti oleh pengelola anggaran dan keuangan pada lima Komando Satuan Teritorial (Korem) yang berada dibawah Kodam VII/Wirabuana yang yang membawahi Wilayah Sulawesi, terdiri dari Korem 131, Korem 132, Korem 141, Korem 142, dan Korem 143. Peserta masing-masing Korem dipimpin langsung oleh masing-masing Komandan Korem dengan jumlah peserta sebanyak 99 orang.

Rapat tersebut merupakan wujud keseriusan Kodam VII/Wirabuana untuk meningkatkan penyelenggaraan SPIP utamanya unsur Monitoring, sebagaimana disampaikan salah satu staf Asisten Perencanaan Kodam VII/Wirabuana bahwa rapat tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran sampai dengan Bulan September 2016 (Triwulan III Tahun 2016).

Sehubungan Opini BPK atas Laporan Keuangan TNI AD dalam kurun waktu 2012-2015 belum pernah WTP (Tahun 2012, 2014, 2015 memperoleh Opini WDP, sedangkan Tahun 2013 WTP dengan Paragrap Penjelasan), panitia pelaksana memasukkan salah satu materi tentang pencapaian Opini WTP. BPKP selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah diundang memberikan materi tentang Pencapaian Opini WTP.Merespon permintaan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menugaskan salah satu PFA/Pengendali Teknis pada Bidwas IPP selaku mitra Instansi Vertikal/Pusat dan membawakan dua materi, yaitu Perencanaan Dalam Mewujudkan WTP dan SAP Berbasis Akrual.

Dalam paparannya, terkait dengan perencanaan yang berkualitas BPKP menyimpulkan bahwa instrumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang baik memuat indikator kinerja yang terukur dan dapat dicapai, besaran biaya agar mengacu kepada Standar Biaya Umum/Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan maupun sisa target yang belum terlaksana.

Terkait dengan aspek finansial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 bahwa Laporan Keuangan Pemerintah harus mengacu pada Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) yang sebelumnya berbasis kas berubah menjadi berbasis akrual. Perbedaan yang mendasar antara berbasis akrual dengan berbasis kas yaitu biaya-biaya yang menjadi beban dalam periode tertentu harus dicatat dan dilaporkan sebagai kewajiban, yang sebelumnya baru dicatat sebagai beban pada saat pembayaran. Demikian juga aset tetap, yang dalam berbasis kas nilai pada saat perolehan sampai dengan dihapuskan tidak ada pengurangan nilai dalam neraca, namun dengan berbasis akrual sehubungan dengan berjalannya waktu cost dari aset tetap tersebut akan disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi instansi tersebut dan diberlakukan secara konsisten.

Saat menutup sesi untuk BPKP, narasumber mengucapkan terima kasih kepada Kasdam VII/Wirabuana yang telah melibatkan BPKP untuk membantu Kodam VII/Wirabuana dalam mengawal kegiatan sejak perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan agar lebih akuntabel walaupun keterlibatan BPKP dalam bentuk pemateri.

Akhir kata, Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel mengucapkan terima kasih kepada Kodam VII/Wirabuana atas kesediaannya mengundang sebagai pemateri dalam kegiatan   Rapat Panitia Tetap Program dan Anggaran (Panproggar) Triwulan III Tahun 2016. Semoga kehadiran BPKP dapat membantu menyelesaikan hambatan untuk mewujudkan good governace pada Kodam VII/Wirabuana.

(Tunggul Simanjuntak, Dalnis pada Bidwas IPP Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel).