Dengan Korsupgah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Menjadi Tertata

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar, Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian, Ardan Adiperdana, Kakanwil DJP SUlselbatra, Arfan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Deni Suardini tersebut diikuti oleh para Gubernur, Inspektur Provinsi dan Kepala Dinas ESDM dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggaran dan Maluku Utara.

 

Banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah atau belum Clean and Clear (CnC) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar menata dan menertibkan IUP yang belum CnC hingga 10 Desember 2014. Tenggat waktu yang diberikan KPK tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPK RI, Zulkarnain. Zulkarnain mengatakan, KPK sudah melakukan semiloka sejak tahun 2013 lalu menyangkut IUP, khususnya pertambangan mineral dan batubara. Namun sampai dengan saat ini masih ada daerah yang belum CnC. Untuk itu, kata dia, KPK meminta kepada gubernur dan bupati/wali kota segera menata dan menertibkan IUP yang belum CnC.

Akibat masih ada IUP yang belum CnC membuat negara mengalami kerugian dari sektor tambang hingga 300 kali lipat. Zulkarnain menjelaskan, dari data KPK yang ada Sulsel, Sulteng, Sultra, dan Maluku Utara, sebelum adanya Korsup yang dilakukan KPK terdapat 733 IUP yang belum CnC. "Setelah adanya Korsup yang kami lakukan ke pemda saat ini tersisa 644 IUP yang belum CnC," ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar. mengatakan, Kementerian ESDM mencoba melakukan terobosan dengan mengusulkan penyederhanaan IUP minerba dengan memangkas 30 proses izin pertambangan dari 56 menjadi 26.

Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian, Ardan Adiperdana mengatakan dengan kegiatan Korsupgah ini, BPKP secara periodik memantau tindak lanjut rekomendasi yang sudah dibuat dan membantu Pemda serta Kementerian ESDM dalam mempercepat proses tindak lanjut melalui penyusunan action plan. Ditambahkannya, proses CnC akan lebih cepat apabila masing-masing Pemda dan Kementerian telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai PP No. 60 tahun 2008.

(humas sulsel)