RAPAT KERJA PERCEPATAN PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA PROVINSI SULBAR TAHUN 2020

Rapat kerja dibuka dengan laporan dari ketua panitia penyelenggara yaitu Kepala Balai Pemerintahan Desa, Muhammad Zain Afif. Rapat kerja bertujuan untuk mengoptimalkan hubungan dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tahun 2020.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Hj. Enny Anggraeni Anwar. Enny Anggraeni Anwar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa 83% wilayah Sulawesi Barat adalah desa. "Membangun desa berarti ikut membangun Sulawesi Barat. Agar penggunaan Dana Desa dapat lebih berkualitas sesuai dengan harapan dan mandat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengendalian dan pemantauan melalui kebijakan-kebijakan/regulasi maupun kegiatan yang disinergikan dengan kegiatan OPD atau instansi pemerintah lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menginisiasi program Marasa (Mandiri, Cerdas, dan Sehat) yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, sebagai upaya  untuk meningkatkan efektivitas dalam perencanaan pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa, serta sebagai strategi dalam rangka percepatan perubahan status desa" lanjut Enny Anggraeni Anwar.

Rapat kerja juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri, Restuardi Daud. Restuardi Daud menegaskan arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas penyaluran Dana Desa dilaksanakan di Jakarta tanggal 11 Desember 2019 lalu. Terdapat tiga poin penting arahan Presiden Jokowi, yaitu: 1) Pemanfaatan Dana Desa dimulai sejak awal tahun, dan diutamakan untuk program padat karya, 2) Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di desa, 3) Melaksanakan manajemen dan pendampingan dengan baik kepada desa agar Dana Desa semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Darmawel Aswar, menyampaikan pesan Presiden bahwa pendampingan kepada desa itu perlu. Oleh karenanya jajaran Kejaksaan dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) berkewajiban untuk melakukan pendampingan Dana Desa yang jumlahnya luar biasa besar, sebagai bentuk pencegahan agar pemerintah desa tidak melanggar aturan-aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama. "Jika memang dibutuhkan/diperlukan untuk pendampingan ke desa, disilakan melaporkan ke Kapolres/Kajari setempat. Kami mengajak untuk bersinergi dan bersama-sama membangun Sulawesi Barat menjadi lebih baik dan malaqbi" ungkap Kajati Darmawel Aswar.

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel. Salah satu narasumber pada diskusi panel yaitu Korwas Bidang APD Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, Tri Dasa Warsanto. Dalam paparannya, Tri Dasa menjelaskan bahwa peran BPKP dalam pengawalan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui consulting, antara lain berupa bimbingan teknis dan konsultasi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes, bimbingan teknis implementasi SISKEUDES, memberikan masukan kepada regulator, dan fasilitasi peningkatan SDM pemda maupun Desa dalam rangka preventif. Peran yang kedua adalah assurance, yang meliputi evaluasi atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa, evaluasi atas padat karya tunai, dan mengkoordinir reviu atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh APIP daerah. Selain itu juga dijelaskan kendala-kendala dalam implementasi SISKEUDES serta strategi untuk mengatasinya.

Peserta rapat berasal dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Aparat Penegak Hukum, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di wilayah Sulawesi Barat. Dari unsur pemerintah daerah dan desa hadir Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat Kabupaten, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten, para Camat dan Kepala Desa dari 575 desa di Provinsi Sulawesi Barat.

(Humas BPKP Sulbar/APD/TP)