Profil Biro Umum

Biro Umum merupakan unit eselon II dibawah Sekretaris Utama, dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor : KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang organisasi dan tata kerja BPKP. Sebagai bagian dari organisasi BPKP, Biro Umum mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung VISI dan MISI Sekretariat Utama maupun BPKP. Dalam hal ini Biro Umum mengemban peran suksesnya misi ke lima yaitu “Meningkatkan kenyamanan bekerja melalui pengelolaan sarpras dan fasilitas pegawai”, dengan tujuan tersedianya sarana dan prasarana sesuai kebutuhan ; dan terwujudnya pelayanan fasilitas pegawai yang memuaskan untuk meningkatkan kenyaman bekerja yang dapat mendorong motivasi dan produktifitas.

 

Sejalan dengan itu, tugas Biro Umum dalam bagian integral dari BPKP yaitu melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga. Tugas ini sangat penting bahwa kinerja BPKP menjadi terganggu manakala kenyamanan kantor sebagai tempat melaksanakan tugas sehari-hari menjadi tidak ada dan kondisi lingkungan kantor tidak kondusif. Untuk melaksanakan tugas tersebut Biro Umum menyelenggarakan fungsi-fungsi:

• Pelaksanaan urusan penggajian dan perjalanan dinas

• Pembinaan dan pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan

• Pelaksanaan urusan rumah tangga

• Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara

• Pembinaan pengadaan di Pusat dan Perwakilan BPKP

• Pelaksanaan urusan tata usaha perbantuan pada Deputi.

 

Peran Biro Umum adalah sebagai berikut:

Penyedia sarana-prasarana kerja mulai dari peralatan kerja seperti alat tulis kantor dan komputer suplies, komputer, mebelair, kendaraan dinas, gedung kantor dan sebagainya.

Penyedia jasa keamanan kantor penyelenggara layanan prima dalam menunjang tugas pokok dan fungsi BPKP secara keseluruhan. Hal ini menjadikan Biro Umum sangat berperan agar pelaksanaan tupoksi tersebut dapat berjalan dengan baik, dalam kondisi nyaman dan aman serta suasana konduktif.



Share