Teknik Penyusunan Keputusan

TEKNIK PENYUSUNAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN BPKP
 

  1. KEPUTUSAN YANG BERSIFAT PENGATURAN

    1. Kerangka Keputusan Kepala BPKP, terdiri dari:
      1. Judul
      2. Pembukaan
      3. Batang Tubuh
      4. Penutup
    2. Judul:
      1. Setiap Keputusan Kepala BPKP diberi judul
      2. Judul keputusan memuat keterangan mengenai kode jenis, nomor, kode jabatan dan konseptor, tahun penetapan, dan nama keputusan.
      3. Nama keputusan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi keputusan
      4. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca

        Contoh:

        KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
        DAN PEMBANGUNAN
        NOMOR KEP-06.00.00-080/K/ /2002
        TENTANG
        ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
        DAN PEMBANGUNAN
    3. Pembukaan:
      1. Pembukaan Keputusan Kepala BPKP memuat:
        1. Jabatan Pembentuk Keputusan;
        2. Konsiderans;
        3. Dasar Hukum;
        4. Memutuskan;
        5. Menetapkan;
        6. Nama Keputusan Kepala BPKP.
      2. Di bawah nama keputusan dicantumkan jabatan pembentuk keputusan yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanca baca koma (,)

        Contoh:

        KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
        DAN PEMBANGUNAN
      3. Konsiderans
        1. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang, yang dicantumkan setelah nama jabatan dan diletakkan sebelah kiri marjin. Huruf awal ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
        2. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.
        3. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, maka tiap pokok pikiran harus dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
        4. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat utuh yang diawali dengan kata "bahwa" yang ditulis dengan huruf kecil dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;)

          Contoh:
          Menimbang: a. bahwa....;
                             b. bahwa....;dst

        5. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, maka rumusan butir pokok pikiran yang terakhir berbunyi sebagai berikut:
          Menimbang:  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
          dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
          Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang …;
      4. Dasar Hukum
        1. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat yang ditulis sejajar dengan Menimbang.
        2. Huruf awal kata Mengingat ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : )
        3. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan keputusan dan memuat peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan keputusan tersebut atau yang mempunyai kaitan langsung dengan materi yang akan diatur.
        4. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
        5. Keputusan Kepala BPKP yang akan dicabut dengan keputusan yang akan ditetapkan, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.
        6. Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang dijadikan dasar hukum perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara yang diletakkan di antara tanda kurung ( )
        7. Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, maka urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan hirarki dan diurutkan secara kronologis berdasarkan saat pengeluarannya.
        8. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan perundang-undangan, maka tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya yang diakhiri dengan tanda baca titik koma (;)

          Contoh:
          Mengingat: 1. ....;
                           2. ....;dst

        9. Ketetapan MPR tidak digunakan sebagai dasar hukum, kecuali secara tegas memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
      5. Memutuskan
        Kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, tanpa spasi antar huruf dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di tengah marjin
      6. Menetapkan
        1. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah MEMUTUSKAN yang letaknya disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat.
        2. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanca baca titik dua (:).
      7. Nama Keputusan
        Nama yang tercantum dalam judul keputusan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan yang didahului dengan pencantuman jenis keputusan tanpa menyebutkan nomor dan tahun, seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).
    4. Batang Tubuh
      1. Batang tubuh keputusan yang bersifat mengatur memuat semua substansi (materi) keputusan yang dirumuskan dalam pasal-pasal.
      2. Pasal merupakan satuan aturan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
      3. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab dan huruf awal kata Pasal ditulis dengan huruf kapital.
      4. Pasal dapat dirinci dalam beberapa ayat, yang masing-masing ayat diberi nomor urut dengan angka Arab yang ditulis di antara tanda baca kurung ( ) tanpa diakhiri tanda baca titik (.)
      5. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
      6. Materi keputusan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali yang menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
      7. Pada umumnya materi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam:
        1. Ketentuan Umum
        2. Materi Pokok yang Diatur
        3. Ketentuan Sanksi Administratif (jika diperlukan)
        4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
        5. Ketentuap Penutup
      8. Ketentuan Umum
        1. Ketentuan umum diletakkan dalam bab ke satu atau dalam pasal satu.
        2. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
        3. Ketentuan umum berisi:
          • Batasan pengertian atau definisi
          • Singkatan atau akronim yang digunakan dalam keputusan
          • Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya.
        4. Jika ketentuan umum berisi batasan pengertian, definisi, singkatan, atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab.
        5. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang terdapat di dalam pasal-pasal selanjutnya.
        6. Jika kata atau istilah hanya digunakan satu kali namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya, maka kata atau istilah itu diberi definisi pada pasal awal yang bersangkutan.
      9. Materi Pokok yang Diatur:
        1. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum atau pasal (-pasal) ketentuan umum jika tidak ada pengelompokan dalam bab.
        2. Pembagian lebih lanjut kelompok materi ini didasarkan pada luasnya materi pokok yang bersangkutan.
        3. Materi yang diatur dalam keputusan Kepala BPKP merupakan materi limpahan dari peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
      10. Ketentuan Sanksi Administratif (jika diperlukan)
        1. Apabila dalam keputusan Kepala BPKP terdapat sanksi administratif dirumuskan menjadi satu pasal dengan norma yang memberikan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran atas norma tersebut.
        2. Jika norma yang memberikan sanksi administratif terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif dirumuskan dalam pasal terakhir dari pasal tersebut.
        3. Sanksi administratif dapat berupa antara lain pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, atau denda administratif.
      11. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
        1. ketentuan peralihan memuat penyesuaian keadaan yang sudah ada pada saat keputusan baru itu mulai berlaku agar keputusan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
        2. Ketentuan peralihan ditempatkan di antara pasal yang mengatur sanksi administratif dan pasal penutup.
        3. Pada saat suatu keputusan dinyatakan berlaku, pada keputusan tersebut perlu diatur hubungan hukum dan akibat hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah keputusan yang baru tersebut mulai berlaku atau segala tindakan hukum yang sedang berlangsung atau belum selesai pada saat keputusan yang baru dinyatakan berlaku, untuk menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut tunduk pada ketentuan keputusan yang baru.
        4. Hindari rumusan dalam ketentuan peralihan ini yang isinya memuat perubahan dian-diam atas ketentuan keputusan yang lain.
        5. Perubahan ketentuan suatu keputusan hendaknya dimuat dalam pengertian pada ketentuan umum atau dilakukan dengan membentuk keputusan perubahan.
      12. Ketentuan Penutup:
        1. Ketentuan penutup diletakkan pada pasal terakhir.
        2. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:
          • Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan keputusan;
          • Pernyataan tidak berlaku, penarikan, atau pencabutan keputusan yang telah ada;
          • Nama singkat apabila judul keputusan terlalu panjang;
          • Saat mulai berlakunya keputusan.
        3. Ketentuan penutup dapat memuat pelaksanaan keputusan yang bersifat:
          • Menjalankan, misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai dan lain-lain;
          • Mengatur, misalnya pendelegasian kewenangan kepada pejabat dibawahnya untuk membuat keputusan lain yang pada hakekatnya merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan tersebut.
        4. Pada dasarnya tiap keputusan mulai berlaku pada saat keputusan tersebut ditetapkan.
        5. Jika terdapat penyimpangan terhadap saat berlakunya keputusan yang bersangkutan pada saat ditetapkan, hendaknya dinyatakan secara tegas kapan keputusan itu akan diberlakukan.
        6. Hindari penggunaan rumusan "Keputusan ini berlaku efektif atau diterapkan pada tanggal …".
    5. Penutup
      1. Penutup merupakan bagian akhir keputusan, yang memuat penandatanganan penetapan keputusan.
      2. Penandatanganan penetapan keputusan memuat:
        1. tempat dan tanggal penetapan;
        2. nama jabatan;
        3. tanda tangan pejabat;
        4. nama lengkap pejabat yang menandatangani.
      3. Rumusan tempat dan tanggal penetapan diletakkan di sebelah kanan bawah.
      4. Setelah kata tempat dan tanggal tidak perlu diberi tanda baca titik dua (:)
      5. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan secara simetris di sebelah kanan di bawah tanggal penetapan.
      6. Nama pejabat tidak perlu gelar dan NIP.
      7. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma (,)

        Contoh:
        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal.........

        KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
        DAN PEMBANGUNAN,


        tanda tangan
        NAMA
    6. Hal-hal Khusus
      1. Suatu keputusan dapat disertai lampiran jika diperlukan.
        1. Materi keputusan dalam bentuk lampiran, apabila:
          • Materi keputusan yang diatur menghendaki uraian yang agak bebas atau panjang lebar;
          • Materi yang diatur berbentuk blanko, peta, gambar, denah, berita acara, atau materi-materi lain yang tidak mungkin dirumuskan dalam bentuk pasal.
        2. Nama lampiran diberi nomor urut angka Arab dilengkapi dengan nomor dan tanggal keputusan yang ditulis sebelah kanan atas dengan huruf kapital.
        3. Penutup lampiran diletakkan di sebelah kanana bawah setelah isi lampiran, yang memuat:
          • Nama jabatan, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
          • Tanda tangan pejabat;
          • Nama lengkap pejabat yang menandatangani keputusan, ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar dan pangkat atau NIP.
      2. Pencabutan
        1. Jika keputusan Kepala BPKP diganti dengan keputusan yang baru, maka keputusan yang lama harus dicabut dengan tegas.
        2. Pencabutan keputusan hendaknya tidak dirumuskan secara umum, tetapi harus menyebutkan dengan tegas keputusan mana yang dicabut.
        3. Keputusan pencabutan cukup memuat dua pasal, yang ditulis dengan angka Arab, yaitu:
          • Pasal 1 yang memuat ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan itu dicabut;
          • Pasal 2 yang memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya keputusan pencabutan yang bersangkutan.
        4. Judul keputusan pencabutan ditambahkan kada PENCABUTAN di depan nama keputusan yang dicabut.
      3. Perubahan
        1. pengertian perubahan terhadap keputusan dapat berupa penambahan, penyisipan, penghapusan atau penggantian sebagian materi keputusan.
        2. Keputusan perubahan cukup memuat dua pasal, yang ditulis dengan angka Romawi, yaitu:
          • Pasal I yang memuat judul keputusan yang diubah dan memuat materi atau norma yang diubah;
          • Pasal II yang memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya keputusan perubahan yang bersangkutan.
        3. Pada nama keputusan perubahan ditambah frasa PERUBAHAN ATAS di depan judul keputusan yang diubah.
        4. Apabila perubahan itu lebih dari satu kali, maka di antara kata PERUBAHAN dan kata ATAS disisipkan bilangan tingkat yang menunjukkan tingkat perubahan tersebut tanpa merinci perubahan sebelumnya.
      4. Pendelegasian Wewenang
        1. Keputusan yang bersifat pengaturan dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada keputusan yang lebih rendah atau kepada pejabat tertentu.
        2. Setiap pendelegasian kewenangan harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi yang diatur.
        3. Hindarkan pendelegasian yang bersifat blanko atau yang disebut "delegasi blanko".
          misalnya:
          Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala BPKP
      5. Pada hakekatnya keputusan yang bersifat pengaturan ini hanya ditetapkan oleh Kepala BPKP:
        1. Memuat kebijakan BPKP atau merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
        2. Bersifat umum, abstrak, dan pada umumnya berlaku terus menerus.
  2. KEPUTUSAN YANG BERSIFAT PENETAPAN

    1. Kerangka dan isi keputusan yang bersifat penetapan pada dasarnya sama dengan kerangka dan isi keputusan yang bersifat pengaturan, kecuali:
      1. Sebelum konsiderans Menimbang dapat diawali dengan kata Membaca yang diletakkan pada marjin kiri dengan huruf kapital pada awal kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
        1. Konsiderans Membaca pada umumnya memuat surat yang berisi permohonan atau usulan dari seseorang, instansi, atau pihak lain kepada BPKP.
        2. Apabila terdapat lebih dari satu surat, maka urutan pencantuman didasarkan pada tanggal yang lebih dahulu dan penulisannya di awali dengan huruf abjad a, b, dan seterusnya dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
      2. Setelah dasar hukum Mengingat dapat dicantumkan konsiderans Memperhatikan yang diletakkan pada marjin kiri dengan huruf kapital pada awal kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
        1. Konsiderans Memperhatikan memuat surat atau hal yang bukan peraturan perundang-undangan tetapi perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu keputusan. Misalnya Instruksi Presiden, Surat Menteri, Surat Edaran, Daftar Isian Proyek, dan sebagainya.
        2. Apabila terdapat lebih dari satu surat atau hal yang perlu diperhatikan, maka urutan pencantumannya didasarkan pada urutan hirarki siapa yang mengeluarkan surat tersebut dan disusun secara kronologis berdasarkan saat pengeluarannya.
        3. Penulisan diawali dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya yng diakhiri dengan tanda baca titik koma (;)
      3. Setelah kata Menetapkan, judul keputusan tidak perlu ditulis/dicantumkan.
      4. Materi keputusan dikelompokkan dalam diktum PERTAMA, KEDUA, dan seterusnya bukan dalam bentuk pasal-pasal.
        1. Diktum tersebut ditulis dengan huruf kapital, ditempatkan sejajar di bawah kata Menetapkan dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
        2. Pada umumnya materi dalam keputusan ini bersifat konkrit, individual, dan final yang berlaku untuk suatu periode tertentu.
        3. Urutan materi yang ditetapkan dalam diktum mencerminkan urutan yang logis antara diktum-diktumnya.
      5. Setelah diktum terakhir yang berisi saat mulai berlakunya keputusan ini dapat dicantumkan perintah penyampaian salinan dan petikan. Istilah yang dipakai bukan tembusan.
        1. Salinan dan petikan dicantumkan setelah atau di bawah diktum terakhir, apabila materi keputusan tersebut merupakan hal yang terkait dengan para pihak yang tercantum dalam salinan.
        2. Salinan dan petikan dicantumkan setelah atau di bawah tanda tangan, apabila materi keputusan tersebut hanya sekedar untuk diketahui para pihak yang tercantum dalam salinan.
    2. Keputusan yang bersifat penetapan ini dapat ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi Eselon I atau Eselon II atas nama Kepala BPKP sesuai kewenangannya. Pimpinan Unit Eselon II yang dimaksud disini adalah Pejabat yang secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP.


Share