BAGIAN PENELAAHAN DAN BANTUAN HUKUM
-
MODUL PEDOMAN KERJA BAGIAN PENELAAHAN DAN BANTUAN
-
Struktur Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum terdiri dari :
-
Sub Bagian Penelaahan Hukum;
-
Sub Bagian Bantuan Hukum.
-
Tugas dan Fungsi
Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum serta penyiapan bahan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
-
Pengkajian dan Penelaahan hukum;
-
Pemberian bantuan dan penyuluhan hukum.
-
Pedoman Kerja
-
Sub Bagian Penelaahan Hukum.
Sub Bagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelaahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPKP. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sub Bagian Penelaahan Hukum melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
Melakukan penelaahan/pengkajian hukum atas kasus-kasus intern BPKP
-
Melakukan penelaahan/pengkajian hukum atas hasil temuan pemeriksaan BPKP
-
Melakukan penelaahan/pengkajian hukum mengenai suatu permasalahan hukum yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi BPKP.
Prosedur Tata Kerja Sub Bagian Penelaahan Hukum sebagai berikut:
-
Penelaahan/pengkajian hukum atas kasus-kasus intern BPKP atau hasil temuan pemeriksaan BPKP:
-
-
Surat masuk dari unit-unit di lingkungan BPKP ditujukan kepada Kepala Biro berupa kasus-kasus yang menyangkut unit-unit organisasi di lingkungan BPKP dan kasus-kasus dari hasil temuan pemeriksaan BPKP;
-
Surat masuk tersebut oleh Sekretaris dimasukkan dalam register surat masuk dan menempelkan lembar disposisi pada surat tersebut;
-
Kepala Biro memberikan instruksi/petunjuk/arahan dalam lembar disposisi untuk diteruskan kepada Kepala Bagian;
-
Sekretaris menerima kembali surat yang memuat instruksi/ petunjuk/arahan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian;
-
Kepala Bagian memberikan catatan dalam lembar disposisi tersebut yang berisi instruksi/petunjuk/arahan untuk diteruskan kepada Kepala Sub Bagian;
-
Kepala Sub Bagian mengambil langkah-langkah untuk menterjemahkan instruksi/petunjuk/arahan dari catatan Kepala Bagian (mengkoordinasikan pelaksanaan tugas) untuk diteruskan kepada staf;
-
Staf mengambil langkah-langkah sebagai berikut
-
mempelajari surat masuk tersebut;
-
menginventarisir permasalahan-permasalahan yang dimohonkan pengkajian;
-
mengumpulkan bahan-bahan (referensi) dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus yang akan dikaji dengan berkoordinasi dengan Sub Bagian Dokumentasi Hukum;
-
mempelajari bahan-bahan (referensi) dan peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar pengkajian;
-
melakukan kajian hukum;
-
membuat draft kajian hukum atas kasus tersebut dan disampaikan kepada Kepala Sub Bagian untuk dikoreksi;
-
Kepala Sub Bagian dan Staf membahas draft kajian tersebut secara bersama-sama;
-
Draft kajian hukum atas kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian kepada Kepala Bagian untuk dikoreksi;
-
Apabila terhadap draft kajian tersebut sudah memenuhi, maka Kepala Bagian membubuhkan paraf pada draft kajian tersebut kemudian draft tersebut diserahkan kepada Sekretaris untuk dimintakan tanda tangan Kepala Biro;
-
Apabila terhadap draft kajian tersebut dianggap belum memenuhi maka, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf melakukan pembahasan secara bersama-sama terhadap draft kajian tersebut;
-
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Staf melakukan perbaikan atas konsep kajian;
-
Konsep kajian yang telah diperbaiki diserahkan kembali kepada Kepala Sub Bagian kemudian Kepala Sub Bagian meneliti konsep kajian tersebut, apabila sudah sesuai kemudian membubuhkan paraf, dan menyerahkan kepada Kepala Bagian. Apabila belum sesuai Staf melakukan perbaikan;
-
Kepala Bagian meneliti konsep kajian tersebut apabila sudah sesuai kemudian Kepala Bagian membubuhkan paraf dan menyerahkannya kepada Kepala Biro melalui Sekretaris. Apabila belum sesuai Staf melakukan perbaikan kembali;
-
Sekretaris meneliti kelengkapan paraf yang tercantum pada draft kajian dan kemudian dimintakan tanda tangan kepada Kepala Biro;
-
Kepala Biro mereview draft kajian hukum dan hasil review dikembalikan kepada Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian/Staf untuk diperbaiki. Kemudian kajian hukum ditandatangani oleh Kepala Biro;
-
Kajian hukum tersebut diberikan kepada Sekretaris untuk diberi nomor, diberi cap dinas sesuai dengan jabatan penandatangan surat dan dicatat dalam buku agenda surat keluar mengenai hal-hal yang diperlukan sesuai dengan kolom-kolom menurut buku agenda;
-
Sekretaris menyampaikan hasil kajian hukum kepada user;
-
Hasil kajian hukum diterima oleh user maksimum 10 (sepuluh) hari sejak disposisi dari Kepala Biro.
-
Penelaahan/pengkajian hukum mengenai suatu permasalahan hukum yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi BPKP.
-
Menentukan mengenai materi yang akan ditelaah/dikaji.
-
Dibentuk Tim untuk menelaah/mengkaji materi tersebut.
-
Hasil penelaahan dibahas dengan ahli hukum untuk mendapatkan masukan.
-
Hasil kajian/telaahan tersebut dilaporkan kepada Sekretaris Utama untuk mendapat persetujuan, dan kemudian memberikan rekomendasi untuk didistribusikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP.
-
Selanjutnya Biro Hukum dan Humas meneruskan kepada Biro Umum untuk diperbanyak dan dicetak dalam bentuk buku.
-
Kemudian dikirim kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP.
Standar Pembuatan Telaahan/Kajian Hukum
-
Penelaahan/pengkajian hukum atas kasus-kasus intern BPKP atau hasil temuan pemeriksaan BPKP.
Sebuah kajian hukum harus memenuhi standar sebagai berikut:
-
Bagian Pembuka yang memuat tanggal, nomor surat, lampiran surat, hal dan kepada siapa kajian hukum ditujukan;
-
Bagian pernyataan yang memuat kalimat pembuka yang berisi asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi yang digunakan oleh pengkaji sehubungan dengan penyajian isi dari kajian hukum;
-
Bagian isi yang memuat hal-hal sebagai berikut:
-
dasar hukum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yg menjadi dasar pengkajian;
-
permasalahan, yaitu hal-hal yang dimohonkan pengkajian
-
fakta-fakta yang diperoleh pengkaji dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan atas bahan-bahan (referensi) dan peraturan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;
-
kesimpulan, berisi uraian singkat yang menjawab permasalahan tersebut di atas;
-
Bagian penutup yang memuat hal-hal sebagai berikut:
-
tanda tangan, nama, NIP, dan cap dinas Kepala Biro;
-
pihak-pihak yang perlu mendapatkan kajian hukum sebagai tembusan.
-
Penelaahan/pengkajian hukum mengenai suatu permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPKP
-
Bagian Pendahuluan terdiri dari:
-
Latar Belakang
-
Pokok Bahasan
-
Tujuan Penulisan
-
Bagian Landasan Teori sebagai dasar penelaahan/ pengkajian.
-
Bagian penelaahan/pengkajian hukum.
-
Bagian Penutup terdiri dari:
-
Kesimpulan
-
Saran
-
Daftar Pustaka sebagai bahan untuk mendukung penelaahan/pengkajian hukum.
b. Sub Bagian Bantuan Hukum.
Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sub Bagian Bantuan Hukum melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
Mengikuti dan memberikan pendapat hukum dalam ekspose intern dan ekstern BPKP.
-
Memberikan bantuan hukum terhadap gugatan yang ditujukan kepada BPKP baik dalam kasus perdata maupun kasus sengketa tata usaha negara.
-
Melakukan penyuluhan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas pengawasan keuangan dan pembangunan.
Dalam melaksanakan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dilakukan langkah-langkah kerja sebagai berikut:
-
Mengikuti dan memberikan pendapat hukum dalam ekspose intern dan ekstern BPKP.
-
Menerima undangan untuk mengikuti ekspose intern dan ekstern BPKP.
-
Mempersiapkan Tim yang akan mengikuti ekspose dan selanjutnya menetapkan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Menginventarisir permasalahan pada kasus yang akan dibahas;
-
Mengumpulkan referensi dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus yang akan dibahas;
-
Mengikuti pelaksanaan ekspose dan memberikan pendapat hukum atas kasusnya.
-
Memberikan bantuan hukum terhadap gugatan yang ditujukan kepada BPKP baik dalam kasus perdata maupun sengketa tata usaha negara
-
Mempelajari Surat Gugatan yang ditujukan kepada BPKP.
-
Membentuk Tim yang akan bertindak selaku Kuasa Hukum BPKP
-
Mempersiapkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala BPKP atau Kepala Perwakilan BPKP kepada Tim yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum BPKP.
-
Menginventarisir referensi dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasusnya.
-
Menginventarisir data pendukung yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan
-
Melakukan konsultasi dengan pakar hukum/nara sumber berkenaan dengan kasus gugatan yang sedang dihadapi
-
Menyusun jawaban, duplik, dan kesimpulan.
-
Mempersiapkan para pihak yang akan diminta kesediaannya untuk menjadi saksi atau ahli untuk kepentingan pembelaan
-
Menghadiri persidangan dengan acara:
-
pembacaan gugatan;
-
menyerahkan jawaban;
-
menerima replik;
-
menyerahkan duplik;
-
mengajukan alat-alat bukti (surat, saksi, ahli);
-
menyerahkan kesimpulan; dan
-
mendengarkan pembacaan putusan.
-
Mengajukan banding/kasasi/peninjauan kembali apabila putusan pengadilan merugikan kepentingan BPKP dilakukan dengan cara:
-
Melakukan pemeriksaan berkas perkara di pengadilan tingkat pertama (inzage).
-
Mengajukan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali.
-
Menyerahkan memori banding/memori kasasi/memori peninjauan kembali.
-
Mencari bukti baru (novum) sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali.
-
Melakukan penyuluhan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas pengawasan keuangan dan pembangunan.
-
Kegiatan dilaksanakan sebagai realisasi dari Rencana Kerja Tahunan Biro Hukum dan Humas BPKP.
-
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mengajukan usulan pelaksanaan penyuluhan hukum kepada Kepala Biro Hukum dan Humas melalui Kepala Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum.
-
Dalam usulan disebutkan:
-
Tim Penyuluh
-
Unit yang akan disuluh
-
Materi penyuluhan
-
Rencana waktu pelaksanaan penyuluhan
-
Atas usulan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas berkoordinasi dengan pimpinan unit yang akan disuluh dan meminta persetujuan dari Sekretaris Utama dengan mengajukan surat permohonan agar Sekretaris Utama menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama Tim Penyuluh.
-
Tim penyuluh melaksanakan penyuluhan hukum dengan sebaik-baiknya dan membuat laporan pelaksanaan penyuluhan hukum.
-
Tim penyuluh membuat draft surat Kepala Biro Hukum dan Humas yang ditujukan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Pimpinan Unit yang disuluh, perihal laporan pelaksanaan penyuluhan hukum.
-
HASIL PENELAAHAN DAN BANTUAN HUKUM
-
Penelaahan/Pengkajian Hukum Mengenai Suatu Permasalahan Hukum Yang Terkait Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi BPKP, yang dicetak dalam bentuk buku
-
Pengkajian Hukum Tentang Kedudukan Pejabat BPKP Sebagai Ahli Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.
-
Kajian Hukum Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Hubungannya Dengan Perbuatan Kolusi dan Nepotisme.
-
Penerapan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
-
Hubungan Bukti Audit Dengan Alat Bukti Menurut KUHAP Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (dalam proses pencetakan).
-
Kajian Terhadap Laporan Hasil Audit BPKP Ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (dalam proses pencetakan).
-
Bantuan Hukum Telah memberikan bantuan hukum atas:
-
Gugatan perdata RA. Rehatta, perkara No. 23/PDT.G/1991/PN.AB, tanggal 18 Maret 1991 terhadap Pemerintah R.I. c.q. Kepala BPKP c.q. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku sebagai Tergugat IV.
-
Gugatan PTUN Herru Arttan's, perkara No. 29/PTUN/G/PLG/1994/LL, tanggal 19 Oktober 1994 terhadap Kepala BPKP sebagai Tergugat I dan Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Selatan sebagai Tergugat II.
-
Gugatan perdata Z. Harry HB, perkara No. 278/PDT.G/1999/PN Smg, 16 Desember 1999 terhadap Pemerintah R.I. c.q. Kepala BPKP c.q. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah sebagai Tergugat. Dalam memberikan bantuan hukum Biro Hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.
-
Gugatan PTUN PT Buana Raya Adi Semesta, perkara No. 42/G.TUN/2000/PTUN.U.PDG, 3 Agustus 2000 terhadap Pemimpin Proyek Prasarana Fisik BPKP Ujung Pandang Tahun Anggaran 2000.
-
Gugatan perdata Ribitunru & Ny Tene, perkara No. 178/Pdt.G/2000/PN Mks, 21 September 2000 terhadap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat VIII.
-
Gugatan perdata H. Yadi Mulyadi, perkara No. 157/PDT/G/2001/PN. BDG, 31 Mei 2001 terhadap Pemerintah R.I. c.q. Kepala BPKP di Jakarta c.q Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.
-
Gugatan PTUN DR. I.B. Sudjana, MBA, perkara No. 35/G.TUN/2002/PTUN-JKT, 25 Februari 2002 terhadap Kepala BPKP.
-
PELAYANAN PENELAAHAN DAN BANTUAN HUKUM
-
Untuk permintaan penelaahan hukum, permasalahan yang diminta untuk ditelaah data-datanya harus lengkap. Di samping itu, agar disertakan peraturan yang mengatur masalah tersebut (khusus ketentuan/pasal yang terkait dengan permasalahan).
-
Untuk permintaan bantuan hukum, kasusnya harus disertai kronologis kejadian dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Dalam setiap expose intern agar bahan kasus yang akan diexpose disampaikan terlebih dahulu ke Biro Hukum dan Humas.
-
Agar diberikan nama dan nomor telpon (contact person) dari pihak yang meminta penelaahan hukum dan bantuan hukum untuk mempermudah hubungan, apabila ada hal-hal yang kurang jelas.
Share