Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

A. Dasar Hukum

1. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN

  • Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
  • Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.

2. Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

3. Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004

 

B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga

1. Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi seluruh kantor dan proyek di wilayahnya

2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud

3. Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga

 

C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban

1. Pusat Pertanggungjawaban

  • Seluruh Pemerintah Pusat
  • Departemen/Lembaga
  • Eselon I
  • Propinsi
  • Satuan Kerja
  • Proyek

2. Penanggung Jawab

  • Presiden
  • Menteri/Ketua Lembaga
  • Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
  • Kepala Kantor Wilayah

 

Selanjutnya



Share