A. Skema Penyusunan Anggaran

B. Proses Revisi Anggaran
Usulan Revisi anggaran untuk Unit Pusat (Kantor Pusat, Pusdiklatwas, Puslitbangwas, Pusbin JFA, Pusinfowas dan Inspektorat) disampaikan ke DJA melalui Sekretariat Utama, sedangkan untuk unit Perwakilan BPKP disampaikan ke Kanwil DJA setempat.
C. Pengelola Anggaran
Usulan Pengelola Anggaran Rutin/ Pembangunan (Bendaharawan Rutin, Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan Proyek/ Bagian Proyek, Pemimpin Proyek/ Bagian Proyek) seluruh unit Pusat maupun Perwakilan BPKP disampaikan ke Menpan melalui Sekretariat Utama.