Penyusunan Anggaran

A. Skema Penyusunan Anggaran

 

 

B. Proses Revisi Anggaran

 

  1. Anggaran Rutin
    Revisi Anggaran Rutin dilaksanakan sesuai Keppres No. 42 Tahun 2002 pasal 26 dan 27.
  2. Anggaran Pembangunan
    Revisi Anggaran Pembangunan dilaksanakan berdasarkan :
    1. Keppres No. 42 Tahun 2002 pasal 43 dan 44
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-176/A/2002 tanggal 14 Oktober 2002

Usulan Revisi anggaran untuk Unit Pusat (Kantor Pusat, Pusdiklatwas, Puslitbangwas, Pusbin JFA, Pusinfowas dan Inspektorat) disampaikan ke DJA melalui Sekretariat Utama, sedangkan untuk unit Perwakilan BPKP disampaikan ke Kanwil DJA setempat.

 

C. Pengelola Anggaran


Usulan Pengelola Anggaran Rutin/ Pembangunan (Bendaharawan Rutin, Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan Proyek/ Bagian Proyek, Pemimpin Proyek/ Bagian Proyek) seluruh unit Pusat maupun Perwakilan BPKP disampaikan ke Menpan melalui Sekretariat Utama.



Share