PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI BPKP
(Melalui Analisis Beban Kerja dan Jabatan)
Latar Belakang
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, diperlukan aparatur pemerintah (PNS) yang lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika. sehingga dapat mendukung perwujudan visi dan misi organisasi. Melalui penataan pegawai akan memudahkan perencanaan pegawai, yang meliputi pengadaan, penempatan, pengembangan, pemeliharaan dan pemberhentian.
Landasan Hukum
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Surat Edaran (SE) Nomor: SE/28/M.PAN/10/2004 tanggal 14 Oktober 2004 Tentang Penataan PNS, mewajibkan setiap instansi baik pusat maupun daerah melaksanakan kegiatan berikut;
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dari penataan ini adalah untuk memperbaiki komposisi dan distribusi pegawai, sehingga pegawai dapat didayagunakan secara optimal dalam rangka meningkatkan kinerja.
Sasaran yang ingin dicapai antara lain;
Output
Ouput yang dihasilkan dari penataan ini berupa; (1) Profil jabatan bagi setiap jabatan baik jabatan struktural, jabatan fungsional baik jabatan fungsional yang berangka kredit maupun yang tidak berangka kredit, (2) Perkiraan beban kerja untuk individu, jabatan dan unit kerja; (3) Beban kerja dan profil jabatan bersama-sama digunakan untuk menyusun jumlah kebutuhan pegawai per jabatan dan unit kerja.
Rencana Pelaksanaan di BPKP
Menindaklanjuti SE Menpan, Sekretariat Utama dalam hal ini Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam tahun anggaran 2005 menetapkan pilot project penataan PNS dilakukan di lingkungan Biro Kepegawaian dan Organisasi, dengan melakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan. Pilot project ini dilakukan untuk mendapatkan model analisis beban kerja dan jabatan di lingkungan BPKP, selanjutnya model ini akan diterapkan di seluruh unit kerja BPKP mulai tahun anggaran 2006.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan PNS di lingkungan BPKP, dalam tahun 2005 ini Biro Kepegawaian dan Organisasi telah melakukan sosialisasi bagi seluruh perwakilan BPKP, pusat-pusat, deputi, inspektorat, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kenaikan pangkat terpadu di Cisarua Bogor, dengan harapan perwakilan telah memiliki informasi awal, pemahaman dan persiapan untuk pelaksanan kegiatan penataan di seluruh lingkungan BPKP yang direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2006.
Sekretariat Utama |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Profil Sekretariat Utama |
Laporan Kinerja Sekretariat Utama |
Rencana Strategis Sekretariat Utama |
Penetapan Kinerja Sekretariat Utama |
Dukungan Sumber Daya Manusia |
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Tata Kelola |
Struktur Organisasi |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Dokumen Kinerja |
Biro Sumber Daya Manusia |
Struktur Organisasi |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Dokumen Kinerja |
Biro Keuangan |
Struktur Organisasi |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Dokumen Kinerja |
Biro Hukum dan Komunikasi |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Dokumen Kinerja |
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa |
Struktur Organisasi |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Dokumen Kinerja |
Standar Pelayanan |
Pengumuman |
Rancangan Awal RPJMN 2015-2019 |
S-0317/M.PPN/11/2014 |
S-0320/M.PPN/11/2014 |
Buku I, II, III RPJMN 2015-2019 |
Matriks RPJMN 2015-2019 |