Sekretariat Utama

Penataan Pegawai

PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI BPKP

(Melalui Analisis Beban Kerja dan Jabatan)

 

Latar Belakang

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, diperlukan aparatur pemerintah (PNS) yang lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika. sehingga dapat mendukung perwujudan visi dan misi organisasi. Melalui penataan pegawai akan memudahkan perencanaan pegawai, yang meliputi pengadaan, penempatan, pengembangan, pemeliharaan dan pemberhentian.

 

Landasan Hukum

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Surat Edaran (SE) Nomor: SE/28/M.PAN/10/2004 tanggal 14 Oktober 2004 Tentang Penataan PNS, mewajibkan setiap instansi baik pusat maupun daerah melaksanakan kegiatan berikut;

  1. Melakukan penataan PNS dilingkungan unit kerja mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor:KEP/23.2/M.PAN/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 Tentang Pedoman Penataan Pegawai.
  2. Melaksanaan analisis jabatan yang mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor:KEP/61/M.PAN/6/2004 Tanggal 21 Juni 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
  3. Melaksanakan analisis beban kerja berdasarkan/ mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor:KEP/ 75/M.PAN/7/2004 Tanggal 23 Juli 2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil.

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan dari penataan ini adalah untuk memperbaiki komposisi dan distribusi pegawai, sehingga pegawai dapat didayagunakan secara optimal dalam rangka meningkatkan kinerja.
Sasaran yang ingin dicapai antara lain;

  1. Terjadinya kesesuaian antara jumlah dan komposisi pegawai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja yang telah ditata berdasarkan visi, misi sehingga pegawai mempunyai kejelasan tugas dan tanggung jawab;
  2. Terciptanya kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan syarat jabatan;
  3. Terdistribusikannya pegawai secara proporsional di masing-masing unit kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing;
  4. Tersusunnya program pendidikan dan pelatihan yang mendukung peningkatan kompetensi jabatan;
  5. Tersusunnya sistem penggajian yang adil, layak, dan mendorong peningkatan kinerja;
  6. Terlaksananya sistem penilaian kinerja yang obyektif.

 

Output

Ouput yang dihasilkan dari penataan ini berupa; (1) Profil jabatan bagi setiap jabatan baik jabatan struktural, jabatan fungsional baik jabatan fungsional yang berangka kredit maupun yang tidak berangka kredit, (2) Perkiraan beban kerja untuk individu, jabatan dan unit kerja; (3) Beban kerja dan profil jabatan bersama-sama digunakan untuk menyusun jumlah kebutuhan pegawai per jabatan dan unit kerja.
Rencana Pelaksanaan di BPKP
Menindaklanjuti SE Menpan, Sekretariat Utama dalam hal ini Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam tahun anggaran 2005 menetapkan pilot project penataan PNS dilakukan di lingkungan Biro Kepegawaian dan Organisasi, dengan melakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan. Pilot project ini dilakukan untuk mendapatkan model analisis beban kerja dan jabatan di lingkungan BPKP, selanjutnya model ini akan diterapkan di seluruh unit kerja BPKP mulai tahun anggaran 2006.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan PNS di lingkungan BPKP, dalam tahun 2005 ini Biro Kepegawaian dan Organisasi telah melakukan sosialisasi bagi seluruh perwakilan BPKP, pusat-pusat, deputi, inspektorat, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kenaikan pangkat terpadu di Cisarua Bogor, dengan harapan perwakilan telah memiliki informasi awal, pemahaman dan persiapan untuk pelaksanan kegiatan penataan di seluruh lingkungan BPKP yang direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2006.


Share