Opini Publik Triwulan IV Tahun 2010

Pada periode bulan Oktober s.d. Desember 2010 atau triwulan IV tahun 2010, Opini Publik terhadap BPKP memiliki kecenderungan sebagai berikut:

Pada triwulan IV tahun 2010, jumlah pemberitaan tentang BPKP oleh media massa cetak/online, di pusat/Jakarta maupun di daerah adalah berjumlah 918 berita. Kategori terbanyak adalah dengan nilai ”baik” berjumlah 833 berita atau sebesar 90,74 %, kemudian menyusul kategori ”tidak baik” dengan jumlah pemberitaan sebanyak 44 berita atau 4,79 %, lalu kategori ”baik sekali” sebanyak 40 berita atau 4,36 %, sedangkan kategori ”tidak baik sekali” berjumlah 1 berita atau 0,11%.

Opini keseluruhan tergambar sebagai berikut:

 

Opini Pusat

Dalam diagramnya dapat digambarkan sebagai berikut:

 

Opini Daerah

Dalam diagramnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Sumber Analisis yang dilakukan oleh Biro Hukum dan Humas adalah sebagai berikut:

 

Pemberitaan yang bernilai baik

Pemberitaan yang bernilai baik tersebut diantaranya untuk semester IV Tahun 2010 adalah :

Presiden mengingatkan pemerintah daerah untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat baik melalui kementerian dalam negeri atau BPKP apabila terjadi keraguan dalam mengambil keputusan pengelolaan anggaran. (Investor Daily, 22 November 2010)

 

Ketua MPR Taufiq Kiemas mengingatkan agar Kepala BNBP Syamsul Maarif berhati-hati menyalurkan dana rehabilitasi bencana tanah air. Sebab menurut Taufiq, korupsi uang bencana berkompensasi hukuman mati. Oleh karena itu Taufiq berharap BPK dan BPKP mendampingi realisasi dan pengucuran dana ke masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi korupsi.(Detiknews.com, 19 November 2010)

 

Wapres Budiono selaku ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional telah membentuk Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas untuk ikut mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah berjalan. Ia menunjuk mantan wakil ketua KPK Erry Riyana sebagai ketua tim Independen dan Kepala BPKP Mardiasmo sebagai ketua tim Penjaminan Kualitas.(Tempointeraktif.com, 3 November 2010)

 

Pemerintah daerah yang masuk dalam tanggap darurat bencana harus melaporkan penggunaan dana bantuan siap pakai bila ingin meminta tambahan dana kembali. Bagi pemda yang kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban atas dana siap pakai yang sudah diterima sebelumnya, BNPB telah meminta BPKP agar membantu pemda. Dengan demikian laporan pertanggungjawaban yang dibuat sesuai ketentuan hukum dan di kemudian hari tidak terjadi permasalahan.(Media Indonesia.com, 9 November 2010)

 

Kepala PPATK, Yunus Husein mengungkapkan, ada sekitar 1.500 laporan tentang transaksi rekening pribadi kepala daerah untuk menyimpan DAU dan DAK. Atas temuan ini KPK berencana melakukan sidak ke daerah. KPK akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.(Rakyat Merdeka, 4 Desember 2010)

 

Pendapat yang berdampak negatif bagi BPKP

Berita-berita berikut dikategorikan sebagai berita yang tidak baik yaitu berita yang memiliki kecenderungan mendiskreditkan peranan BPKP dalam fungsi pengawasan.

Yusril menyatakan Kepala BPKP yang dahulu menyurati Menteri Kehakiman dan HAM terkait temuan tidak dimasukkannya biaya akses Sisminbakum menyalahi prosedur. Karena sebagaimana ketentuan pasal 16 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, seharusnya Kepala BPKP memberikan surat itu kepada Menteri Keuangan. Sepengetahuan yusril, Menkeu Sri Mulyani baru memberitahukan bahwa biaya akses Sisminbakum itu harus dimasukkan ke dalam PNBP pada tanggal 8 Januari 2007 melalui surat bernomor S-23/MK.02/2007 yang disampaikan kepada Menteri hukum dan HAM Hamid Awaluddin. (Hukumonline.com, 11 November 2010)

 

Penanganan lima kasus korupsi di Kejati Banten mandek karena Kejati berdalih masih menunggu hasil audit dari BPKP. Kasus tsb adalah DAK Dinas Pendidikan Banten dalam kegiatan pengadaan buku tahun 2008, penggunaan dana dari pinjaman Bank Jabar-Banten Rp200 milyar di Kab. Pandeglang, penyalahgunaan wewenang Kadis Perhubungan dalam kegiatan pengadaan ATK, Kasus manipulasi pelepasan hak tanah negara oleh PT Ustraindo di Tangerang dan kasus dugaan suap senilai Rp1,5 milyar terhadap 45 anggota DPRD kab. Pandeglang (Suara Pembaruan, 29 November 2010)

 

Kajati DKI Jakarta Soedibyo mengatakan laporan audit dari BPK yang diserahkan akan menjadi bahan pengembangan kasus ini. Masalahnya terdapat perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP. Dalam audit BPK diterangkan bahwa ada indikasi dan potensi kerugian negara dalam kasus RSBI SD 12 Rawamangun sementara dalam laporan BPKP tidak ditemukan. karena itu pihaknya akan melakukan cross check kepada dua lembaga. (Tempo interaktif, 2 Desember 2010)

 

Perbandingan Opini yang dirilis oleh media massa dan online adalah sebagai mana tergambar dibawah ini :

Media Massa Daerah

Perbandingan Triwulan 3 dengan triwulan 4 tahun 2010

Laporan Analisis Opini Publik terhadap BPKP Triwulan IV tahun 2010 telah dibuat, dengan hasil pemberitaan kategori “baik sekali” terdapat 40 berita (4,36 %), kategori “baik” terdapat 833 berita (90,74 %), kategori “tidak baik” terdapat 44 berita (4,79 %), dan kategori “tidak baik sekali” terdapat 1 berita (0,11%). Informasi tersebut diharapkan dapat menggambarkan opini yang berkembang di masyarakat pada triwulan IV 2010 terhadap BPKP. Dengan mengetahui gambaran opini tersebut dan trendnya dari triwulan ke triwulan, diharapkan pula kepada para pejabat pengambil keputusan di lingkungan BPKP memiliki bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis bagi kemaslahatan organisasi BPKP.

Saran perbaikan terbuka dari mana pun asalnya jika dimaksudkan bagi perbaikan kinerja BPKP khususnya di bidang kehumasan dan pembuatan Laporan Analisis Opini Publik terhadap BPKP ini. Semoga pencitraan BPKP di mata publik semakin baik, sehingga akan tercapai cita-cita BPKP Jaya.



Share