Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, pemberian bantuan hukum serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
Bagian Peraturan Perundang-undangan
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta dokumentasi dan pemberian hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi analisis dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dokumentasi dan pemberian informasi hukum
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri dari :
Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum
Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mepunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelahaan hukum serta penyiapan bahan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum
Bagian Penelaahan dan Bantuan hukum terdiri dari :
Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga terdiri dari ;