Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rencana formasi kepegawaian, pengembangan pegawai, dan urusan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
-
Pelaksanaan urusan pengangkatan dan kepangkatan pegawai;
-
Pelaksanaan urusan pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai;
-
Analisis, penataan, evaluasi, dan perumusan kelembagaan serta pembakuan prestasi kerja;
-
Analisis, penyusunan, dan evaluasi ketatalaksanaan, serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan pedoman dan standar pemeriksaan BPKP dan APIP lainnya.
Dalam pelaksanaannya Biro Kepegawaian dan Organsasi dibantu oleh 5 Kepala Bagian yaitu :
BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI
BAGIAN PENGANGKATAN & KEPANGKATAN PEGAWAI
BAGIAN PEMINDAHAN & PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BAGIAN ORGANISASI
BAGIAN TATA LAKSANA
Share