Profil Biro Kepegawaian

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana formasi kepegawaian, pengembangan pegawai, dan urusan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
  2. Pelaksanaan urusan pengangkatan dan kepangkatan pegawai;
  3. Pelaksanaan urusan pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai;
  4.  Analisis, penataan, evaluasi, dan perumusan kelembagaan serta pembakuan prestasi kerja;
  5. Analisis, penyusunan, dan evaluasi ketatalaksanaan, serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan pedoman dan standar pemeriksaan BPKP dan APIP lainnya.

 

Dalam pelaksanaannya Biro Kepegawaian dan Organsasi dibantu oleh 5 Kepala Bagian yaitu :

 

BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI

 

BAGIAN PENGANGKATAN & KEPANGKATAN PEGAWAI

 

BAGIAN PEMINDAHAN & PEMBERHENTIAN PEGAWAI

 

BAGIAN ORGANISASI

 

BAGIAN TATA LAKSANA



Share