Visi
Pengelola sumber daya yang profesional dan akuntabel dalam mendukung terwujudnya BPKP sebagai auditor presiden yang proaktif dan terpercaya
Misi
Meningkatkan efektifitas pengawasan melalui perencanaan yang terarah dan strategis pengelola sumber daya yang profesional dan akuntabel dalam mendukung terwujudnya BPKP sebagai auditor presiden yang proaktif dan terpercaya
Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Perencanaan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan: sinkronisasi penyusunan kebijakan pengawasan intern pemerintah dan sinkronisasi penyusunan kebijakan teknis pengawasan di lingkungan BPKP, serta sinkronisasi dan penyusunan PKPT dan evaluasi pelaksanaannya di lingkungan BPKP dan APIP lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
Struktur Organisasi
