Visi, Misi, Tupoksi, dan Struktur Organisasi

Visi

Pengelola sumber daya yang profesional dan akuntabel dalam mendukung terwujudnya BPKP sebagai auditor presiden yang proaktif dan terpercaya

Misi

Meningkatkan efektifitas pengawasan melalui perencanaan yang terarah dan strategis pengelola sumber daya yang profesional dan akuntabel dalam mendukung terwujudnya BPKP sebagai auditor presiden yang proaktif dan terpercaya

Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Perencanaan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan: sinkronisasi penyusunan kebijakan pengawasan intern pemerintah dan sinkronisasi penyusunan kebijakan teknis pengawasan di lingkungan BPKP, serta sinkronisasi dan penyusunan PKPT dan evaluasi pelaksanaannya di lingkungan BPKP dan APIP lainnya

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

  1. sinkronisasi penyusunan kebijakan pengawasan intern pemerintah dan kebijakan teknis Pengawasan di lingkungan BPKP;
  2. sinkronisasi dan penyusunan PKPT di lingkungan BPKP dan APIP lainnya;
  3. pemantauan dan penyiapan evaluasi pelaksanaan PKPT di lingkungan BPKP dan APIP lainnya.

 

Struktur Organisasi

 




Share