Auditor Presiden yang Responsif, Interaktif, dan Terpercaya, untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Negara yang Berkualitas di Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Visi tersebut akan menjadi arah perkembangan organisasi ke depan, yang mengandung makna bahwa dimasa yang akan datang Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah harus mempunyai peran dalam mensukseskan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam ketertiban, kelancaran dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
1.Menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan daerah yang mendukung tata kepemerintahan yang baik.
2.Membina penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Misi pertama, merupakan perwujudan dari keinginan mulia kelembagaan untuk menjadi katalisator pembaruan manajemen pemerintahan, yaitu sebagai pihak yang senantiasa menjadi inisiator dan inovator yang memberikan kontribusi untuk terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
Sedangkan Misi kedua, bertujuan untuk memastikan tercapainya akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, sehingga perlu juga dipastikan efektivitas penyelenggaraan SPIP pada seluruh instansi pemerintah di daerah.
Tujuan stratejik memuat secara jelas arah mana yang akan dituju atau diinginkan organisasi, yang merupakan penjabaran lebih lanjut atas misi yang telah ditetapkan. Dengan ditetapkannya tujuan stratejik, maka dapat diketahui secara jelas apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk periode 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Lebih lanjut pencapaian tujuan merupakan ukuran keberhasilan sampai sejauh mana visi-misi organisasi telah dicapai.
Tujuan stratejik yang telah ditetapkan oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah :
1. Meningkatnya kualitas akuntabilitas keuangan daerah yang mendukung tata kepemerintahan yang baik.
2. Tercapainya efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
KONTAK KAMI :