Tupoksi

VISI

 

Auditor Presiden yang Responsif, Interaktif, dan Terpercaya, untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Negara yang Berkualitas di Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Visi tersebut akan menjadi arah perkembangan organisasi ke depan, yang mengandung makna bahwa dimasa yang akan datang Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah harus mempunyai peran dalam mensukseskan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam ketertiban, kelancaran dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.

 

MISI

1.Menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan daerah yang mendukung tata kepemerintahan yang baik.

2.Membina penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

Misi pertama, merupakan perwujudan dari keinginan mulia kelembagaan untuk  menjadi katalisator  pembaruan manajemen pemerintahan,  yaitu sebagai pihak yang senantiasa menjadi inisiator dan inovator  yang memberikan kontribusi untuk terciptanya pemerintahan yang baik  (good governance).

Sedangkan Misi kedua, bertujuan untuk memastikan tercapainya akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, sehingga perlu juga dipastikan efektivitas penyelenggaraan SPIP pada seluruh instansi pemerintah di daerah.

 

 

TUJUAN STRATEJIK

Tujuan stratejik memuat secara jelas arah mana yang akan dituju atau diinginkan organisasi, yang merupakan penjabaran lebih lanjut atas misi yang telah ditetapkan. Dengan ditetapkannya tujuan stratejik, maka dapat diketahui secara jelas apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk periode 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Lebih lanjut pencapaian tujuan merupakan ukuran keberhasilan sampai sejauh mana visi-misi organisasi telah dicapai.

 

Tujuan stratejik yang telah ditetapkan oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah :

1.    Meningkatnya kualitas akuntabilitas keuangan daerah yang mendukung  tata kepemerintahan yang baik.

2.    Tercapainya efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pengawasan dan penyusunan rencana pengawasan di bidang penyelenggaraan keuangan daerah.
  2. Penyusunan pedoman teknis pemeriksaan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan dibidang penyelenggaraan keuangan daerah terhadap kegiatan pengawasan BPKP dan APIP lainnya.
  3. Pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengurusan barang milik/kekayaan pemerintah daerah, serta penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas wilayah di bidang penyelenggaraan keuangan daerah atas permintaan daerah.
  4. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di bidang penyelenggaraan keuangan daerah.
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan dibidang penyelenggaraan keuangan daerah
  6. Analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan bidang penyelenggaraan keuangan daerah di lingkungan BPKP dan APIP lainnya

 

Kembali ke Halaman Muka
 

 



Share   
 
Download
 
SATGAS pada Deputi Was Bidang PKD
 

KONTAK KAMI :

Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Gedung BPKP Lantai 10 Timur,
Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120
Telp. 021-85910031 (hunting)
E-mail : deputi4.1@bpkp.go.id