Tujuan stratejik memuat secara jelas arah mana yang akan dituju atau diinginkan organisasi, yang merupakan penjabaran lebih lanjut atas misi yang telah ditetapkan. Dengan ditetapkannya tujuan stratejik, maka dapat diketahui secara jelas apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk periode 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Lebih lanjut pencapaian tujuan merupakan ukuran keberhasilan sampai sejauh mana visi-misi organisasi telah dicapai.
Tujuan stratejik yang telah ditetapkan oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah :
KONTAK KAMI :