Tujuan Stratejik

TUJUAN STRATEJIK

 

Tujuan stratejik memuat secara jelas arah mana yang akan dituju atau diinginkan organisasi, yang merupakan penjabaran lebih lanjut atas misi yang telah ditetapkan. Dengan ditetapkannya tujuan stratejik, maka dapat diketahui secara jelas apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk periode 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Lebih lanjut pencapaian tujuan merupakan ukuran keberhasilan sampai sejauh mana visi-misi organisasi telah dicapai.

Tujuan stratejik yang telah ditetapkan oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah :

  1. Meningkatnya kualitas akuntabilitas keuangan daerah yang mendukung  tata kepemerintahan yang baik.
  2. Tercapainya efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

 



Share   
 
Download
 
SATGAS pada Deputi Was Bidang PKD
 

KONTAK KAMI :

Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Gedung BPKP Lantai 10 Timur,
Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120
Telp. 021-85910031 (hunting)
E-mail : deputi4.1@bpkp.go.id